Lemahnya Perbup Nomor 88 Tahun 2020 Yang Bisa Mengakibatkan Gagal Pilkades, Tidak Ada Unsur Ketegasan Sanksi



Pati - Memiliki sosok Figur kepala desa (kades) pada suwatu desa merupakan hal yang sangat penting,karna pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam roda tata ke-pemerintahan,mulai dari tingkat pemerintah desa (pemdes),menuju ke-pemerintah daerah (pemda),berlanjut ke-pemerintah provinsi (pemprov) hingga sampai pemerintah pusat (pempus),yang tidak lain menjadi wakil sarana komunikasi dari jeritan hati nurani rakyat yang harus disalurkan menuju pemda-pemprov sampai ke pempus.

Maka dari itu tiap-tiap daerah harus memiliki kades,yang saat ini untuk memiliki kades,dilaksanakan melalui pesta demokrasi yakni melalui pilihan kepala desa (pilkades),namun hal yang sangat disayangkan,dalam pelaksanaan pesta demokrasi pilkades sering menjadi gejolak di suatu desa tertentu,karna batal mengikuti pilkades,pasalnya perbub pati tampak kelihatan lemah sehingga membutuhkan kajian ulang,agar pelaksanaan pilkades tidak lagi ada yang gagal.

Baca juga Permendagri nomor 72 tahun 2020 dan juga perbup nomor 88 tahun 2020 ,dalam permendagri dan perbub tampak terlihat tidak ada ketegasan sanksi-sanksi bagi siapa saja yang mencoba untuk menggagalkan pilkades baik dari unsur kepanitiaan maupun bakal calon kepala desa (bacakades).

Pasalnya secara tidak langsung bacakades yang sudah berani mendaftarkan diri menjadi bacakades,berarti sudah berurusan dengan hukum jika sampai mengundurkan diri yang mengakibatkan gagalnya pilkades pada suatu desa tertentu,begitu juga pada unsur struktur kepanitiaan yang bilamana ada unsur profokasi dalam pengunduran diri dan mengakibatkan penundaan dan/ atau pembatalan pilkades,maka hal tersebut juga berhak mendapatkan sanksi,karna disinyalir sudah bermain-main dengan hukum,baca juga tentang pernyataan ketua panitia desa ngablak,yang akan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari panitia jika ada yang kributi,sebuah hal yang patut jadi pertanyaan dan sorotan publik.

Dapat disimpulkan berdasarkan investigasi tim mediapatinews dilapangan,hal-hal yang bisa mengagalkan berjalannya pelaksanaan pilkades ada dua hal yakni 1. Pengunduran diri dari bacakades sebelum penetapan dan pengambilan nomor urut (unsur utama), 2. Pengunduran diri dari ketua panitia dan/ atau mogoknya panitia secara masal dan mendadak mendekati hari pencoblosan pilkades (sehingga membutuhkan pembentukan ulang dan proses).

Dengan demikian perbup pati yang diperkuat dengan permedagri membutuhkan kajian ulang,menambahkan 1 (satu) pasal yang isinya memberikan sanksi bagi siapa saja yang mencoba menggagalkan pilkades akan mendapatkan sanksi yang berat karna sudah bermain-main dengan hukum,yakni sanksi hukum pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah,alasan batalnya pilkades margorejo,dengan tidak adanya ketegasan sanksi dalam perbup pati,bacakades bisa mengundurkan diri setiap saat dengan sesuka hati,empat desa batal pilkades karna bacakades nya mengundurkan diri.

(RN/red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar