Pati - Pembangunan fisik Pemerintah desa tanpa papan nama rawan korupsi. Karenanya,diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dipasang papan proyek biar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana. Seperti halnya,pembangunan jalan rabat beton di Desa Baturejo, Dukuh Mbombong RT 03 RW 02 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati,ditemukan tidak terlihat papan kegiatan proyek,belum diketahui,apakah ini sengaja atau memang lupa.
Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah,keberadaan papan kegiatan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan,meski kadang dipandang sebelah mata.
Menurut keterangan warga yang namanya tidak mau dipublikasikan pada Rabu (31/3/21) mengatakan, Kewajiban memasang papan kegiatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan,seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang papan kegiatan proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
“Isi papan proyek diantaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek"
Menurutnya,tidak terpasangnya papan kegiatan pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres,tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,patut diduga anggaran yang digunakan pakai dana Siluman.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu,dana yang digunakan milik negara untuk masyarakat. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi,kalau tidak digubris sebaiknya diberi sanksi"
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan,salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di perdesaan maupun kelurahan,apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.
Diduga tidak ada ketransparan Dana Desa (DD) dari Kades Baturejo “Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka,terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan,baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang,"lanjutnya.
Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double anggaran pada satu pekerjaan yang telah dikerjakan,dengan ini kami mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa proyek tanpa papan plang,”tandasnya.
Salah satu perangkat Desa Baturejo yang membidangi pekerjaan (TPK),Supingi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler oleh media,soal papan nama proyek belum terpasang di lokasi pekerjaan RT 03 RW 02, dijawab ," Biasanya papan proyek di pasang setelah tahap satu,tahap dua,tahap tiga selesai baru papan proyek dipasang.
Sumber dana dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 dengan volume L: 3 meter, T: 12. Untuk panjangnya berapa saya lupa karena biasanya ada penambahan,dan berapa besaran dananya juga tidak tahu,bisa ditanya kepada Purtoyo mungkin lebih tahu,"jelasnya.
Sementara itu salah satu perangkat desa lainnya,Purtoyo saat dikonfirmasi perihal belum adanya papan proyek padahal pekerjaan sudah mendekati selesai, Mengatakan," Papan proyek baru di pesan dan pesannya kolektif,dipasang setelah pekerjaan selesai,untuk ukuran volume T: 12, L: 3 meter, P:241 meter. dana yang di gunakan pembangunan rabat beton dari Dana Desa Tahun 2021,belum tahu nilainya berapa,saya harus melihat dulu,"ungkapnya.
(*/red)

0 Komentar