Perbub Nomor 88 Ta 2020 Dinilai Tidak Ada Ketegasan Sanksi Untuk Bacakades Yang Terindikasi Menggagalkan Pilkades




Pati - Peraturan Bupati  pati  yang  biasa di sebut Perbup Pati,yang merupakan sebuah  acuan bergulirnya roda kepemerintahan daerah kabupaten pati,terkhususnya perbub nomor 88 tahun 2020 tentang Pilkades baca juga Perbub nomor 88 tahun 2020.

Namun dalam Perbub nomor 88 tahun 2020 ada satu hal yang sangat  disayangkan,masih tampak terlihat kurang dan lemah,pasalnya masih kurang tambahan satu pasal dalam ketegasan sikap yakni ketika  ada bakal calon kepala desa (bacakades) yang mengundurkan diri  dengan unsur kesengajaan untuk membatalkan  suksesnya Pilihan kepala desa (Pilkades).

Seharusnya ada sanksi bagi mereka  yang mengundurkan diri  dari bacakades dengan unsur penggagalan Pilkades yakni  harus mendapatkan sanksi sesuai kebijakan bupati yang  penuh dengan perhitungan yang didasari rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sebuah pertimbangan demi selalu mensukseskan tiap-tiap ada pesta demokrasi tanpa harus ada yang gagal satupun.

"jika bacakades nya hanya dua (2) dan mengundurkan diri sebelum penetapan sudah masuk kategori pembatalan Pilkades maka harus mendapatkan sanksi karena sudah  mencoba bermain-main dengan hukum".

Namun yang terjadi sejauh ini diketahui (mediapatinews) pada Sabtu, 27/03/2021 sudah  ada tiga (3) desa yang sudah jelas  gagal ada Pilkades,karna salah satu bacakades nya mengundurkan diri,diantara Desa Wirun kecamatan Winong,Desa Kebonturi kecamatan Jaken,Desa Cengkalsewu Kecamatan Sukolilo,dan yang  terancam gagal Pilkades Desa Margorejo kecamatan Wedarijaksa (yang masih  dalam pembicaraan hingga akhir penutupan penetapan) baca juga tentang desa Margorejo

Dengan demikian patut jadi  sebuah pertimbangan khusus buat bupati pati,Haryanto bilamana ada salah satu bacakades yang mengundurkan diri dan terindikasi penggagalan Pilkades "jika bacakades nya hanya dua dan memilih mundur sudah termasuk kategori terindikasi membatalkan Pilkades" harus mendapatkan sanksi yang berat,karna dinilai telah bermain-main dengan hukum,terakan "ancaman pidana dan juga denda semaksimal mungkin" dengan tujuan  agar tidak lagi ada yang  main-main dengan hukum terkhususnya saat Pilkades.

Masih ada lagi celah-celah lainnya yang bisa membatalkan pilkades,nantikan terbitan berikutnya,jadikan sebuah pertimbangan untuk perbup nomor 88 tahun 2020 yang masih membutuhkan kajian ulang,jika ingin pilkades berjalan mulus.

(RN/red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar