Pati - Peraturan Bupati Pati Nomor 88 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 11 tahun 2014 tentang Kepala Desa, dengan Rahmat Tuhan yang maha Esa Bupati Pati
Menimbang :
a. bahwa dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019,pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 77) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 122);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 11 tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 9 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Daerah kabupaten Pati nomor 11 tahun 2014tentang kepala Desa
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pati.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pati.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
10. Hari adalah hari kerja yang berlaku di kabupaten Pati.
11. Satu hari adalah 1 (satu) dikali 24 (dua puluh empat) jam.
12. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
14. Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan.
15. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
16. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
18. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
19. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
20. Daftar Pemilih Tetap adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21. Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan Daftar Pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara atau Daftar Pemilih Tambahan namun namanya tidak tercantum
dalam Daftar Pemilih Tetap.
22. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa.
25. Penyaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia Pemilihan untuk mendapatkan Calon Kepala Desa dari Bakal Calon Kepala Desa.
26. Kepala Desa Antar Waktu adalah Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.
27. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
PILKADES
Pasal 2
(1) Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah daerah dalam waktu 3 (tiga) gelombang.
(2) Gelombang Pilkades ditetapkan oleh Bupati dan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
(3) Hari dan tanggal Pelaksanaan Pilkades serentak ditetapkan oleh Bupati.
BAB III
PANITIA PENGAWAS
Pasal 3
(1) Dalam rangka proses Pilkades/ Pilkades Antar Waktu dibentuk Panitia Pengawas.
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban :
a. memperlakukan Calon Kepala Desa secara adil dan tidak memihak;
b. melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades;
c. menerima pengaduan dari pihak yang keberatan terhadap hasil penetapan penghitungan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
(3) Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
b. Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan yang
ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Pasal 4
(1) Susunan Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari :
a. unsur forum koordinasi pimpinan daerah
(forkopimda);
b. asisten sekretaris daerah yang membidangi
pemerintahan;
c. unsur sekretariat daerah yang membidangi
Pemerintahan;
d. unsur sekretariat daerah yang membidangi hukum;
e. unsur perangkat daerah yang membidangi
pengawasan;
f. unsur perangkat daerah yang membidangi
ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat; dan
g. unsur lain sesuai kebutuhan.
(2) Susunan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari :
a. Ketua : Camat;
b. Sekretaris : Sekretaris Kecamatan;
c. Anggota :
1. Kepala Kepolisian Sektor;
2. Komandan Rayon Militer;
3. Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan;
dan
4. Kepala Seksi Ketentraman dan Penertiban
Umum pada Kecamatan.
(3) Jumlah panitia pengawas tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan jumlah desa yang mengikuti Pilkades serentak yang diambil dari unsur pegawai kecamatan yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengoordinasikan dan
menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan Pilkades;
b. melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi
pelaksanaan Pilkades terhadap Panitia Pemilihan;
c. menerima laporan pelanggaran terhadap
penyelenggaraan Pilkades dari Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan;
d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades;
e. memberikan petunjuk atau rekomendasi atas
penyelesaian sengketa Pilkades kepada Panitia
Pengawas Tingkat Kecamatan;
f. melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkades dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
g. merekomendasikan kepada Bupati untuk
menyelesaikan permasalahan terkait Pilkades; dan
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pilkades.
(2) Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas :
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pilkades di Kecamatan setempat;
b. menerima laporan pelanggaran terhadap
penyelenggaraan Pilkades;
c. memberikan petunjuk atau rekomendasi atas
penyelesaian sengketa Pilkades;
d. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan Pilkades;
e. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten; dan
f. merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan terkait Pilkades.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dapat dibantu unsur pelaksana lainnya yang tergabung
dalam keanggotaan.
Pasal 6
(1) Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019, Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan melibatkan unsur satuan tugas
penanganan Corona Virus Disease 2019.
(2) Unsur satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Tingkat kabupaten adalah Kepala Dinas Kesehatan; dan
b. Tingkat Kecamatan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas.
BAB IV
TAHAPAN PILKADES
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Pilkades dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian Kedua
Tahap Persiapan
Paragraf 1
Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Pasal 8
(1) BPD mengadakan rapat membahas pemberitahuan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Pemberitahuan akhir masa jabatan kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BPD
dengan tembusan kepada Bupati dan Camat.
Paragraf 2
Pembentukan Panitia Pemilihan
Pasal 9
(1) BPD mengadakan rapat pembentukan dan pemilihan anggota Panitia Pemilihan setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepada Kepala Desa atau setelah jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak ditetapkan oleh Bupati.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan.
(3) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan berasal dari :
a. unsur perangkat desa;
b. pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019, unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditambah bidan desa atau unsur kesehatan lainnya.
(5) Hasil rapat pembentukan anggota Panitia Pemilihan dituangkan dalam berita acara rapat BPD.
(6) Pembentukan anggota Panitia Pemilihan oleh BPD dilaksanakan atas asas netralitas dan profesionalisme.
Pasal 10
Jumlah Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai berikut :
a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 (seribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 20 (dua puluh) orang.
b. Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) orang sampai dengan 2.000 (dua ribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 (dua ribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 40 (empat puluh) orang.
Pasal 11
(1) Struktur Panitia Pemilihan dituangkan dalam
Keputusan BPD setelah penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak oleh Bupati.
(2) Struktur Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. ketua sejumlah 1 (satu) orang;
b. wakil Ketua sejumlah 1 (satu) orang;
c. sekretaris sejumlah 1 (satu) orang;
d. bendahara sejumlah 1 (satu) orang; dan
e. anggota.
(3) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dibagi menjadi beberapa seksi.
(4) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas :
a. seksi penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
b. seksi pendaftaran dan pendataan pemilih;
c. seksi konsumsi;
d. seksi perlengkapan; dan
e. seksi keamanan.
Pasal 12
(1) Masa jabatan Panitia Pemilihan terhitung sejak ditetapkan sampai dengan dilantiknya Kepala Desa.
(2) Panitia Pemilihan dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon Kepala Desa.
(3) Panitia Pemilihan yang mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan keputusan BPD.
(4) Panitia Pemilihan yang diberhentikan, meninggal dunia atau mengundurkan diri, kedudukannya dapat diganti orang lain dari unsur yang sama berdasarkan hasil
rapat BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Pasal 13
Panitia Pemilihan mempunyai tugas :
a. menetapkan tata tertib Pilkades, meliputi:
1. penetapan wilayah pemilihan;
2. penetapan penggunaan tanda gambar/foto dalam pemilihan;
3. tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
4. tata cara pendaftaran pemilih;
5. tata cara kampanye;
6. tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara;
7. tata cara pilkades lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan Pilkades;
c. mengajukan rencana biaya pelaksanaan Pilkades yang disetujui oleh BPD dan Pemerintahan Desa;
d. menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa yang meliputi kegiatan :
1. mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
2. menerima berkas pendaftaran pencalonan;
e. menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa:
1. meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
2. meneliti keabsahan, keaslian dan/atau asal usul persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
3. menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi;
4. mengumumkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi;
5. menyelenggarakan seleksi Bakal Calon Kepala Desa;
6. menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa.
f. menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tetap tambahan dalam keputusan Panitia Pemilihan dan berita acara yang diketahui BPD;
g. mengumumkan Daftar Pemilih;
h. mengumumkan nama-nama Calon Kepala Desa;
i. mengumumkan tempat dan waktu pemungutan suara;
j. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
k. mencetak surat undangan, surat suara dan pengadaan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
l. mengedarkan undangan pemungutan suara;
m. menyelenggarakan pemungutan suara;
n. menandatangani Berita Acara pemungutan suara;
o. melaksanakan Penghitungan Suara;
p. menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q. mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
r. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih;
s. membuat Berita Acara pilkades, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya Pilkades; dan
t. melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades.
Pasal 14
(1) Tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan BPD, setelah dikonsultasikan kepada Camat selaku
Ketua Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan.
(2) Bakal Calon Kepala Desa dan Calon Kepala Desa wajib menaati tata tertib pemilihan.
(3) Setiap tahapan dalam pemilihan yang sudah dilalui tidak dapat dipermasalahkan lagi dan masuk ke tahap selanjutnya.
Pasal 15
(1) Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan berhenti, maka diganti dari unsur yang sama dan dituangkan dalam Keputusan BPD.
(2) Anggota Panitia Pemilihan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a. meninggal dunia;
b. atas pemintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(3) Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap;
b. berstatus tersangka dalam tindak pidana;
c. mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa; atau
d. mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon Kepala Desa.
Paragraf 3
Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Pasal 16
(1) Kepala Desa menyampaikan Laporan akhir masa jabatan kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD.
(2) Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali menjadi Calon Kepala Desa wajib menyerahkan surat keterangan sudah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk pada saat pendaftaran.
Paragraf 4
Biaya Pilkades
Pasal 17
Penganggaran biaya Pilkades ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 18
(1) Biaya Pilkades yang dibebankan pada APBD diberikan dalam bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
(2) Bantuan keuangan kepada pemerintah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000 (dua ribu) orang, paling banyak
Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b. Desa dengan jumlah penduduk 2001 (dua ribu satu)sampai dengan 3000 (tiga ribu) orang, mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
c. Desa dengan jumlah penduduk 3001(tiga ribu satu) sampai dengan 4000 (empat ribu) orang
mendapatkan bantuan keuangan sebesar
Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
d. Desa dengan jumlah penduduk 4001 (empat ribu satu) sampai dengan 5000 (lima ribu) orang, mendapat bantuan keuangan sebesar
Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
e. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 5000 (lima ribu) orang mendapat bantuan keuangan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Jumlah penduduk desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data dari instansi/perangkat daerah yang menangani kependudukan di daerah.
(4) Bupati menetapkan besaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan Keputusan Bupati.
(5) Laporan Realisasi Bantuan Keuangan dikirim oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa atau Pelaksana Tugas Kepala Desa kepada Bupati cq Kepala Bagian Tata Pemerintahan melalui Camat paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara.
(6) Ketentuan tata cara pencairan, pelaksanaan dan pelaporan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 19
(1) Panitia Pemilihan mengajukan rencana penggunaan dana kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Camat paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan, dengan dilampiri fotokopi Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang APBDes.
(3) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan besaran yang ditetapkan Bupati pada masing-masing desa.
(4) Persetujuan dan pencairan biaya Pilkades dari Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen pencairan dari Panitia Pemilihan oleh Perangkat Daerah yang menangani.
(1) Biaya Pilkades yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya dan honorarium Panitia Pemilihan serta ditetapkan dalam APBDes.
(2) Pemerintah desa dapat menyediakan dana pendukung yang berasal dari APBDes yang digunakan untuk membiayai biaya Pilkades selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dana pendukung yang berasal dari APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kelompok pendapatan lain yang terdiri atas :
a. penerimaan hasil kerja sama desa;
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran
sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
e. bunga bank; dan
f. pendapatan lain desa yang sah.
(4) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah selain dari warga masyarakat yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
(5) Dana pendukung yang bersumber dari APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 (seribu) orang, paling banyak Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dikalikan jumlah
penduduk desa;
b. Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) orang sampai dengan 2.000 (dua ribu) orang, paling banyak Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dikalikan jumlah penduduk desa;
c. Desa dengan jumlah penduduk 2.001 (dua ribu satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) orang, paling banyak Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dikalikan jumlah penduduk desa;
d. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000 (tiga ribu) orang, paling banyak Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dikalikan jumlah penduduk desa.
Pasal 21
Biaya penerapan protokol kesehatan dalam rangka kondisi Corona Virus Disease 2019 pada pelaksanaan Pilkadesdapat didukung dari APBDes sesuai kemampuan keuangan
desa.
Paragraf 5
Penetapan Wilayah Pemilihan
Pasal 22
(1) Panitia Pemilihan menetapkan jumlah wilayah pemilihan dengan keputusan Panitia Pemilihan.
(2) Wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi berdasarkan RT/gabungan RT/RW/ Dusun.
(3) Wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) wilayah pemilihan.
(4) Pembagian wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan atas dasar :
a. keseimbangan jumlah penduduk; dan
b. pembagian jumlah pemilih secara merata.
Paragraf 6
Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan
Pasal 23
(1) Pendataan pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan cara mendata setiap wilayah pemilihan atau menerima dan/atau melaksanakan pendaftaran terhadap pemilih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pada hari pemungutan suara pemilih telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/
ingatannya; dan
d. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
(2) Berdomisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah secara resmi terdaftar sebagai penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
(3) Setelah selesai pendataan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih Sementara untuk masing-masing wilayah pemilihan dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di tingkat Desa, rukun tetangga, rukun warga dan tempat-tempat strategis lainnya sampai dengan batas waktu jadwal
yang ditentukan.
(5) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara adalah 3 (tiga) hari.
(6) Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran/ pendataan pemilih tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 3 (tiga) hari.
(7) Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan PanitiaPemilihan.
(8) Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan.
Bagian Ketiga
Tahap Pencalonan
Paragraf 1
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 24
(1) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(2) Pengumuman lowongan jabatan Kepala Desa dilakukan Panitia Pemilihan melalui Ketua RT, Ketua RW dan/atau ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis.
(3) Pendaftaran bakal calon kepala desa diajukan dalam bentuk surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan dengan dilampiri kelengkapan administrasi yang terdiri
atas :
a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
d. fotokopi Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses;
e. fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atalebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. surat pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
l. surat keterangan berbadan sehat dari dokter
pemerintah;
m. surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
n. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
o. surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali;
p. pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dengan jumlah sesuai ketentuan panitia pemilihan;
q. daftar riwayat hidup; dan
r. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
(4) Dalam hal akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el serta dokumen kependudukan lainnya sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik maka tidak perlu dilakukan legalisasi.
(5) Berkas persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(6) Jangka waktu penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa adalah 20 (dua puluh) hari.
(7) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi dilakukan dengan cara menunjukkan dokumen asli dan/atau melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang serta mengumumkan hasil
penelitian tersebut kepada masyarakat.
Pasal 25
(1) Apabila dalam waktu 9 (sembilan) hari pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar atau yang mendaftar tidak mencapai 2 (dua) orang, maka pendaftaran diperpanjang termasuk penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan
klarifikasi selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Apabila setelah perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar atau tidak mencapai 2 (dua) orang maka Pilkades dinyatakan batal
dan dilaksanakan pada gelombang Pilkades berikutnya.
Pasal 26
(1) Bakal Calon Kepala Desa yang telah dinyatakan gugur tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa pada waktu perpanjangan pendaftaran.
(2) Bakal Calon Kepala Desa yang telah dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Bakal Calon Kepala Desa yang secara resmi telah mengundurkan diri; dan/atau
b. Bakal Calon Kepala Desa yang tidak dapat
melengkapi persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 27
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah terkait dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon Kepala Desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dari yang bersangkutan.
Paragraf 2
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa
Pasal 28
(1) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh PanitiaPemilihan.
(2) Penetapan Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala Desa.
(3) Penetapan Calon Kepala Desa dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari kegiatan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama Calon Kepala Desa.
(4) Apabila Calon Kepala Desa tidak mencapai 2 (dua) orang dan telah melalui proses perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka pilkades
gagal dan ikut pada gelombang pilkades berikutnya.
(5) Dalam hal pilkades gagal dan ikut pada gelombang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Camat melaporkan secara tertulis kepada Bupati.
(6) Apabila Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) maka Panitia Pemilihan mengadakan seleksi dalam bentuk ujian.
(7) Panitia Pemilihan menyiapkan soal paling sedikit 50 (lima puluh) butir soal ujian setara Sekolah Menengah Pertama atau sederajat untuk dikerjakan dan diselesaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa serta diumumkan hasilnya oleh Panitia Pemilihan pada hari itu juga.
(8) Soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati.
(9) Penetapan Calon Kepala Desa ditetapkan berdasarkan perolehan nilai tertinggi nomor 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
(10) Dalam hal perolehan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), peringkat nomor 5 (lima) dan 6 (enam) mempunyai nilai yang sama maka peringkat tersebut diadakan ujian ulang sampai dengan adanya perolehan nilai tertinggi.
Pasal 29
(1) Sebelum pengundian nomor urut Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan menetapkan penggunaan tanda gambar atau foto yang akan digunakan pada surat suara dan kelengkapan pemilihan lainnya.
(2) Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari setelah Penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(3) Apabila surat suara dan kelengkapan pemilihan lainnya menggunakan tanda gambar, maka nomor urut dan tanda gambar Calon Kepala Desa ditentukan sebagai berikut :
a. calon kepala desa nomor urut 1 : gambar padi;
b. calon kepala desa nomor urut 2 : gambar ketela;
c. calon kepala desa nomor urut 3 : gambar jagung;
d. calon kepala desa nomor urut 4 : gambar kelapa; dan
e. calon kepala desa nomor urut 5 : gambar kacang.
(4) Apabila surat suara dan kelengkapan pemilihan lainnya menggunakan foto Calon Kepala Desa maka penggunaan nomor urut pada foto Calon Kepala Desa berdasarkan pengundian.
(5) Nomor urut dan nama Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan dituangkan dalam berita acara Desa oleh Panitia Pemilihan.
(6) Panitia Pemilihan mengumumkan melalui papan pengumuman dan tempat-tempat strategis lainnya tentang nama Calon Kepala Desa dan nomor urut yang telah ditetapkan, paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 30
(1) Pengundian nomor urut dihadiri oleh para Calon Kepala Desa.
(2) Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019, pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dihadiri oleh:
a. Calon Kepala Desa;
b. Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri ketua, wakil ketua dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang;
c. 1 (satu) orang perwakilan panitia pengawas
tingkat kabupaten;
d. 1 (satu) orang perwakilan pengawas tingkat
kecamatan;
e. 1 (satu) orang perwakilan yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
f. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing dari
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(3) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan tidak membatalkan pengundian nomor urut.
Pasal 31
(1) Panitia Pemilihan menyediakan surat suara yang mencantumkan tanda gambar atau foto Calon Kepala Desa.
(2) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah cadangan sebanyak 10% (sepuluh persen).
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan diberi stempel kepanitiaan.
Paragraf 3
Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan
Pasal 32
(1) Panitia Pemilihan menetapkan Daftar Pemilih Tetap dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(2) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Daftar Pemilih Tambahan yang telah ditambahkan dalam Daftar Pemilih Sementara.
(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak penetapan.
(4) Pemilih yang sudah terdaftar tidak dapat pindah antar wilayah pemilihan.
Pasal 33
(1) Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah,kecuali :
a. ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan meninggal dunia.
b. ada pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara atau Daftar Pemilih Tambahan namun namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, maka Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih Tetap Tambahan sesuai wilayah pemilihan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, Ketua BPD dan Para CalonKepala Desa.
(2) Daftar Pemilih Tetap Tambahan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
Paragraf 4
Pembagian Surat Suara Setiap Wilayah
Pasal 34 (1) Surat suara diberi tanda yang berbeda berdasarkan wilayah pemilihan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa warna, tulisan atau tanda-tanda lain yang membedakan setiap wilayah pemilihan.
(3) Surat suara dilipat dan dihitung serta dikelompokkan berdasarkan wilayah pemilihan.
(4) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai wilayah pemilihan selanjutnya dikunci rapat dengan lubang dan kunci bersegel.
(5) Kotak Suara yang telah dikunci dan bersegel
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan di kantordesa dan keamanannya menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan.
(6) Jumlah Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan jumlah wilayah pemilihan.
Paragraf 5
Kampanye
Pasal 35
(1) Kampanye Pilkades oleh Calon Kepala Desa
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 22.00 WIB.
(3) Dalam pelaksanaan kampanye Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang :
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,dan/atau Calon Kepala Desa yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat,
dan/atau Calon Kepala Desa yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon Kepala Desa yang lain;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa yang bersangkutan; dan
j. menggunakan anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa;
k. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan umum;
l. memberikan dan/atau menjanjikan akan
memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam Pilkades;
m. mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
(4) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa yang dilakukan dengan cara :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka;
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
(5) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(6) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
(7) Kampanye dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019, ditambah materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa.
Pasal 36
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) Panitia Pemilihan memberikan sanksi :
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Pasal 37
(1) Bakal Calon Kepala Desa dapat melaksanakan perkenalan atau silaturahmi kepada warga desa selama masa pencalonan sepanjang tidak seperti kegiatan kampanye pemilihan.
(2) Perkenalan atau silaturahmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan memasang gambar Calon Kepala Desa, mengerahkan massa, orasi di tempat umum dan kegiatan lain yang bersifat kampanye.
(3) Apabila Bakal Calon Kepala Desa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringatan dan atau pemberhentian kegiatan oleh pejabat yang berwenang.
Paragraf 6
Masa Tenang dan Penyampaian Kartu Undangan
Pasal 38
Masa tenang dalam Pilkades adalah selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 39
(1) Penyampaian kartu undangan pemilihan kepada pemilih paling lambat diterima pemilih 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pilkades.
(2) Dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nama pemilih sesuai dengan Daftar Nama Pemilih Tetap dan/atau Daftar Nama Pemilih Tambahan, hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan pilkades.
(3) Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan/atau Daftar Pemilih Tambahan, tetapi belum menerima undangan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan sebelum ditutupnya pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan bukti diri.
(4) Undangan yang tidak beredar atau tidak diserahkan kepada pemilih wajib diinformasikan kepada Calon Kepala Desa dan dibuatkan berita acara.
Paragraf 7
Pengunduran Diri Calon Kepala Desa
Pasal 40
(1) Calon Kepala Desa tidak dapat mengundurkan diri.
(2) Apabila terdapat Calon Kepala Desa yang
mengundurkan diri maka tanda gambar/ foto yang bersangkutan tetap dicantumkan dalam surat suara untuk pelaksanaan pemilihan.
(3) Apabila Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata memperoleh suara terbanyak maka Pilkades dinyatakan batal.
(4) Dalam hal Pilkades dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Pilkades pada desa yang bersangkutan dilaksanakan pada gelombang berikutnya.
Pasal 41
(1) Dalam hal Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) mendapatkan hasil suara terbanyak sama dengan Calon Kepala Desa lainnya maka penentuan Calon Kepala
Desa Terpilih berdasarkan banyaknya wilayah perolehan suara.
(2) Apabila dalam hal penentuan berdasarkan banyaknya wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya masih sama, maka Calon Kepala Desa yang tidak mengundurkan diri dinyatakan sebagai
Calon Kepala Desa Terpilih.
Bagian Keempat
Tahap Pemungutan Suara
Paragraf 1
Penataan Tempat dan Perlengkapan Pemungutan Suara
Pasal 42
(1) Panitia Pemilihan menyiapkan bilik suara dengan ukuran :
a. panjang : ± 1,5 m (satu koma lima meter);
b. lebar : ± 1 m (satu meter);
c. tinggi : ± 2 m (dua meter).
(2) Bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi gorden dengan tinggi bagian terbuka dari tanah :
± 30 cm (tiga puluh) centimeter.
(3) Jumlah bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan hak pilihnya.
(4) Dalam bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan :
a. tanda gambar/foto calon kepala desa;
b. meja; dan
c. alat dan alas pencoblosan.
(5) Jumlah Kotak suara disesuaikan dengan jumlah wilayah pemilihan.
(6) Penataan tempat dan denah pemungutan suara disesuaikan dengan kondisi dan lokasi pemungutan suara di desa.
(7) Tempat pemungutan suara dipasang pembatas/ pagar untuk menghindari pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke dalam tempat pemungutan suara.
(8) Pintu masuk pemilih dibedakan berdasarkan wilayah pemilihan.
(9) Panitia Pemilihan wajib menyediakan dokumentasi video dan foto dalam pelaksanaan pemilihan.
Paragraf 2
Pemungutan suara
Pasal 43
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 1 (satu) TPS.
Pasal 44
Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, Panitia Pemilihan harus sudah menyampaikan semua informasi tentang pelaksanaan Pilkades pada papan-papan pengumuman dan tempat strategis lainnya paling sedikit memuat :
a. Hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara;
b. Tata tertib Pilkades;
c. Nama dan nomor urut Calon Kepala Desa; dan
d. Daftar Pemilih yang berhak memberikan suara.
Pasal 45
(1) Rapat pemungutan suara pilkades dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(2) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dengan diawali pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB.
(3) Dalam acara pembukaan, Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili mengumumkan :
a. nama-nama Calon Kepala Desa dengan penegasan Calon Kepala Desa telah memenuhi syarat;
b. nomor urut untuk para Calon Kepala Desa
c. jumlah surat suara dan jumlah undangan;
d. jumlah undangan yang tidak beredar dan/ atau tidak diserahkan kepada pemilih; dan
e. tata cara dan sahnya pilkades.
(4) Sebelum pemungutan suara dimulai, Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya, selanjutnya Panitia
Pemilihan menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing.
(5) Ketua Panitia Pemilihan dibantu 2 (dua) orang anggota membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isinya selanjutnya menunjukkan kepada para Calon Kepala
Desa dan pemilih bahwa kotak suara kosong, kemudian mengunci dan menempatkan kotak suara di tempat yang telah ditentukan.
Pasal 46
(1) Pada saat pembukaan rapat pemungutan suara pilkades dilaksanakan, para Calon Kepala Desa harus hadir dan berada di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Calon Kepala Desa yang meninggalkan tempat untuk sementara waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit pada saat pemungutan suara harus mendapatkan izin dari Panitia Pemilihan dan harus mendapatkan pengawalan dari Panitia Pemilihan.
(3) Dalam hal tertentu, memaksa dan mendesak, Calon Kepala Desa dapat meninggalkan tempat dengan izin dari Panitia Pemilihan dan panitia pengawas yang dituangkan dalam berita acara tanpa menggugurkan status yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa.
(4) Calon Kepala Desa menugaskan saksi dari desa setempat menempati tempat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(5) Jumlah saksi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai dengan jumlah wilayah pemilihan yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan.
(6) Saksi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus membawa surat mandat dari Calon kepala Desa yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan.
Pasal 47
(1) Pemilih wajib membawa undangan pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
(2) Setiap pemilih yang hadir dan mengambil kartu suara, diteliti apakah surat undangan telah sesuai dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
(3) Pemilih dengan menunjukkan undangan mendapat 1 (satu) surat suara sesuai wilayah pemilihannya selanjutnya menuju tempat pemungutan suara.
(4) Apabila surat suara telah dibuka ternyata belum ditandatangani panitia atau dalam keadaan rusak, Pemilih dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan.
(5) Permintaan ganti surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dibenarkan 1 (satu) kali.
(6) Apabila pemilih kehilangan undangan pemilihan maka paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemilihan, pemilih dapat melaporkan kepada panitia pemilihan untuk mendapatkan undangan baru dengan membawa surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan dan bukti diri.
(7) Pemilih yang kehilangan undangan pada saat hari Pemungutan suara diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya jika sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan/atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan, dan mengisi surat pernyataan kehilangan undangan dengan format yang telah disediakan panitia
pemilihan dengan menunjukkan bukti diri.
Pasal 48
(1) Pemilih memberikan hak pilih kepada Calon Kepala Desa dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar/foto yang bersangkutan dalam surat suara.
(2) Apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memberikan suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya pada bilik dan
memasukkan ke kotak suara.
(3) Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik suara, surat suara yang telah dipergunakan dilipat kembali seperti semula.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan dan panitia pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
(5) Pemilih yang telah memberikan suara menuju ke kotak suara dan memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara sesuai dengan wilayah pemilihannya, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi tempat pemungutan
suara.
(6) Pemilih yang telah memberikan suara, sebelum keluar meninggalkan tempat pemungutan suara wajib diberi tinta pada jari tangan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah memberikan suara.
Pasal 49
(1) Pemungutan suara ditutup pada waktu dan/ atau jam yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Apabila pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya tetapi sudah berada di dalam lokasi pemilihan, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
(3) Setelah pemungutan suara ditutup, lubang kotak suara ditutup dengan kertas segel yang telah disediakan.
(4) Setelah pemungutan suara selesai dan terlaksana dengan lancar, tertib, dan teratur, Ketua Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dan Saksi masing-masing calon kepala desa pada hari dan tanggal itu juga menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Paragraf 3
Pelaksanaan Penghitungan Suara
Pasal 50
(1) Setelah penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), Panitia Pemilihan segera mengadakan penghitungan suara.
(2) Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 proses perhitungan suara dilaksanakan secara serentak sesuai dengan masing-masing wilayah pemilihan dan
dihadiri oleh :
a. Calon Kepala Desa dan/atau saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa;
b. panitia pemilihan;
c. BPD yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan
anggota maksimal 3 (tiga) orang;
d. 1 (satu) orang perwakilan panitia pengawas tingkat kabupaten;
e. 1 (satu) orang perwakilan panitia pengawas tingkat kecamatan;
f. 1 (satu) orang perwakilan yang memiliki
kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari
satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
g. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing dari Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(3) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara dan tidak membatalkan hasil penghitungan suara.
(4) Pada saat penghitungan suara, Calon Kepala Desa dapat meninggalkan tempat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan tanpa menggugurkan status yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa dan tetap
bertanggungjawab terhadap proses pelaksanaan Pilkades.
(5) Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara, kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(6) Penghitungan suara disaksikan oleh saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih.
(7) Penghitungan dapat dibagi berdasarkan wilayah pemilihan dengan tiap-tiap wilayah disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon kepala desa.
(8) Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili dibantu 2 (dua) anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan satu per satu surat suara yang ada di dalamnya dan melihat coblosannya dengan menyebutkan tanda gambar/foto yang dicoblos serta
diperlihatkan kepada para saksi dengan menyatakan sah atau tidak sah.
(9) Surat suara yang telah dikeluarkan dan dinyatakan sah atau tidak sah, dihitung dan dihimpun dalam jumlah tertentu kemudian dipisahkan dalam kelompok berdasarkan wilayah pemilihan.
(10) Pada setiap wilayah pemilihan dipisahkan surat suara yang sah sesuai nomor dan coblosan pada masing-masing tanda gambar/foto calon kepala desa serta
dipisahkan tersendiri surat suara yang tidak sah
sehingga diketahui perolehan suara calon kepala desa pada masing-masing wilayah.
(11) Setelah selesai mengeluarkan surat suara dan menghitung surat suara, Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili menunjukkan kotak suara kepada saksi bahwa kotak suara telah kosong.
Pasal 51
(1) Hasil perhitungan surat suara diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(2) Apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara yang telah dihitung panitia pemilihan dengan jumlah undangan dan/atau daftar hadir maka yang digunakan adalah jumlah surat suara dalam kotak suara yang telah dihitung oleh Panitia Pemilihan.
(3) Hasil penghitungan dituangkan dalam berita acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan, dan Saksi masing-masing Calon
Kepala Desa.
(4) Apabila terdapat saksi yang tidak menandatangani berita acara penghitungan suara maka penghitungan suara tetap dinyatakan sah.
(5) Panitia Pemilihan memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masing-masing saksi calon kepala desa yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkannya di tempat umum.
(6) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan dalam sampul khusus ditempel label atau segel.
Pasal 52
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak/sama lebih dari 1 (satu) orang, maka yang ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih berdasarkan banyaknya wilayah perolehan suara.
(3) Apabila dalam penentuan perolehan suara berdasarkan banyaknya wilayah perolehan suara masih mempunyai suara sama maka penentuan Calon Kepala Desa terpilih didasarkan pada hasil ujian tertulis pada saat penyaringan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Apabila pada saat penyaringan calon kepala desa tidak melalui ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 maka calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak/sama melaksanakan ujian tertulis dan calon kepala desa yang mempunyai nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Paragraf 4
Ketentuan Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah
Pasal 53
(1) Surat Suara untuk Pilkades dinyatakan sah apabila :
a. ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan;
b. tidak terdapat tanda-tanda yang dibuat secara sengaja oleh pemilih seperti tulisan, coretan, tanda tangan, sobekan, dan/atau lipatan; dan
c. dicoblos tembus dan berlubang menggunakan alat yang disediakan oleh panitia pemilihan, dengan ketentuan :
1. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Calon Kepala Desa;
2. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di
dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon Kepala Desa; dan/atau
3. tanda coblos terdapat pada salah satu garis
kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon Kepala Desa.
(2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a. tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan;
b. tidak terdapat coblosan;
c. dicoblos tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan panitia pemilihan;
d. dicoblos tetapi tidak tembus/tidak berlubang;
e. dicoblos lebih dari 1 (satu) dan terdapat coblosan diluar kotak tanda gambar/ foto;
f. dicoblos berada di luar kotak tanda gambar/foto; dan/atau
g. terdapat tanda-tanda yang dibuat dengan sengaja oleh pemilih seperti tulisan, tanda tangan, sobekan, lipatan dan/atau tanda-tanda lain.
Paragraf 5
Keberatan Terhadap Hasil Pemungutan dan
Penghitungan Suara
Pasal 54
(1) Apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil pemungutan suara, dapat mengajukan aduan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan.
(2) Jangka waktu pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penetapan hasil penghitungan suara.
(3) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dengan dikoordinasikan bersama Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya aduan.
(4) Bupati menyelesaikan perselisihan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil Pilkades.
Pasal 55
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak mempengaruhi dan/atau menghambat pelaksanaan tahapan
Pilkades sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa terpilih.
Bagian Kelima
Tahap Penetapan
Paragraf 1
Penetapan Kepala Desa Terpilih
Pasal 56
(1) Panitia Pemilihan membuat keputusan mengenai penetapan Calon Kepala Desa Terpilih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara dan dikirim kepada BPD dengan tembusan kepada Camat dengan dilampiri dokumen hasil Pilkades.
(2) BPD membuat keputusan mengenai Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima
laporan Panitia Pemilihan, dengan dilampiri dokumen hasil Pilkades.
(3) Apabila BPD tidak dapat melaporkan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Camat melaporkan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati.
(4) Bupati menetapkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari BPD atau Camat.
Pasal 57
Pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan Pilkades dan bantuan keuangan oleh Panitia Pemilihan kepada Pemerintah desa paling lama 15 (lima belas) hari setelahpelaksanaan pemungutan suara.
Paragraf 2
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan
Pasal 58
(1) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa.
(2) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Bupati atau Camat.
Pasal 59
(1) Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019, Pelantikan Kepala Desa terpilih dapat dilaksanakan secara langsung atau virtual/elektronik.
(2) Dalam hal pelantikan Kepala Desa terpilih
dilaksanakan secara langsung, dihadiri oleh:
a. calon Kepala Desa terpilih bersama 1 (satu) orang pendamping;
b. forum komunikasi pimpinan daerah;
c. camat;
d. perangkat acara; dan
e. undangan lainnya.
(3) Pelantikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima
puluh persen).
Pasal 60
(1) Susunan acara Pelantikan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a. pembukaan dengan menyanyikan Indonesia Raya;
b. pembacaan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa;
c. pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
d. penandatanganan berita acara Pengambilan
Sumpah/Janji;
e. kata pelantikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
f. penyematan tanda jabatan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
g. pembacaan amanat Bupati; dan
h. pembacaan doa dan Penutup.
(2) Pakaian pada saat acara pelantikan ditentukan sebagai berikut :
a. Kepala Desa yang akan dilantik memakai Pakaian Dinas Upacara (PDU) Lengkap;
b. Isteri Kepala Desa yang dilantik memakai pakaian kebaya/busana muslim;
c. Suami Kepala Desa yang dilantik memakai Pakaian Sipil Lengkap (Jas berdasi);
d. Penjabat Kepala Desa memakai Pakaian Sipil
Lengkap (Jas berdasi); dan
e. Undangan lain menyesuaikan.
Pasal 61
(1) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebagai berikut :
“Demi Allah/ Tuhan, saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai
dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 62
(1) Kepala desa terpilih yang telah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) melaksanakan wewenang, hak, kewajiban serta tidak melanggar larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Larangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk larangan untuk tidak melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat, antara lain berjudi, mabuk, memakai narkoba dan/atau
berzina.
Pasal 63
(1) Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan memori serah terima jabatan.
(3) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. pendahuluan;
b. monografi desa;
c. pelaksanaan program kerja tahun lalu;
d. rencana program yang akan datang;
e. kegiatan yang telah diselesaikan, sedang
dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun
terakhir;
f. hambatan yang dihadapi; dan
g. daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
Pasal 64
(1) Pelaksanaan tahapan Pilkades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
(2) Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius);
b. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih;
c. penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai;
d. tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan2 (dua) meter;
e. menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan;
f. penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat
penyelenggaraan;
g. Panitia Pemilihan dan pemilih membawa alat tulis masing-masing;
h. melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
i. penyusunan tata letak tempat duduk dengan
penerapan jaga jarak;
j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai
antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
k. protokol kesehatan pencegahan Corona Virus
Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan dalam keputusan bupati.
Pasal 65
Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD.
Pasal 66
(1) Tahap pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf b yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
(2) Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pada kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, calon Kepala Desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan sulit menjaga jarak yaitu deklarasi, iring-iringan, konvoi dan mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan;
b. pada kegiatan Kampanye, melaksanakan
ketentuan sebagai berikut:
1) dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama;
2) pelaksanaan Kampanye diutamakan
menggunakan media cetak dan media elektronik dan/atau media sosial;
3) dalam hal Kampanye tidak dapat dilakukan
sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat
dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta
yang hadir paling banyak 50 (lima puluh)
orang dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan;
4) pembagian bahan Kampanye harus dalam
keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang
tahan terhadap zat cair, telah disterilisasi dan
dapat disertai dengan identitas calon Kepala
Desa berupa nama, gambar, nomor urut dan
pesan Calon Kepala Desa;
5) bahan Kampanye diutamakan berupa masker, sabun cair, hand sanitizer, disinfektan berbasis
alkohol 70% (tujuh puluh persen) dan/atau
klorin serta sarana cuci tangan; dan
6) Calon Kepala Desa atau pelaksana Kampanye yang positif terpapar Corona Virus Disease 2019 dilarang terlibat dalam kegiatan Kampanye.
Pasal 67
(1) Penerapan protokol kesehatan untuk tahap
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dengan mekanime meliputi:
a. melakukan identifikasi kondisi kesehatan terhadap daftar pemilih tetap yang berdomisili dan beraktifitas di luar Desa;
b. tersedianya pembatas transparan pada meja panitia pemilihan Kepala Desa untuk menghindari terjadi kontak langsung antara Panitia Pemilihan dengan pemilih;
c. menetapkan waktu pemungutan suara disesuaikan dengan jumlah pemilih, jika pemilih tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara;
d. pemungutan suara wajib mempertimbangkan
kondisi demografi Desa, zona penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta penyusunan tata letak tempat duduk dengan memperhatikan penerapan jaga jarak;
e. bagi pemilih yang sudah melakukan hak pilih
diberikan tinta dengan menggunakan alat tetes; dan
f. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Pasal 68
(1) Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 67 dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis I;
c. teguran tertulis II; dan
d. diskualifikasi.
(3) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan kepada Calon Kepala Desa, pendukung, dan unsur lain yang terlibat oleh Panitia Pemilihan.
(4) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan kepada Panitia Pemilihan oleh panita pengawas tingkat kecamatan.
(5) Sanksi teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh panitia pengawas tingkat kecamatan berdasarkan
laporan dari Panitia Pemilihan.
(6) Sanksi teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia
pengawas tingkat kabupaten atas laporan dari panita pengawas tingkat kecamatan.
(7) Sanksi diskualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada calon kepala desa oleh bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan
pengawas kabupaten atas laporan dari panita
pengawas tingkat kecamatan dan satuan tugas
penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 69
Bupati selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan
Pilkades jika situasi penanganan protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.
Pasal 70
Ketentuan mengenai Pilkades dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.
BAB VI
PILKADES ANTAR WAKTU
Pasal 71
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau
diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat kepala Desa sampai dengan ditetapkan kepala Desa antar waktu hasil musyawarah Desa.
(2) Masa Jabatan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Desa Antar Waktu sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
(3) Sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Desa Antar Waktu.
(4) Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
Pasal 72
(1) BPD membentuk Panitia Pilkades Antar Waktu paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
(2) Ketentuan Panitia Pilkades Antar Waktu sama dengan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades.
(3) Panitia Pilkades Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan biaya pemilihan dengan beban APBDes kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk.
(4) Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pilkades Antar Waktu.
(5) Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh panitia Pilkades Antar Waktu dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
(6) Penelitian, pemberitahuan kekurangan dan
pengembalian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Antar Waktu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(7) Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu sama dengan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Pasal 73
(1) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pilkades Antar Waktu paling sedikit 2 (dua) orang calon kepala desa dan paling banyak 3 (tiga) orang calon kepala desa yang dimintakan pengesahan musyawarah
Desa untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
(2) Apabila Calon Kepala Desa Antar Waktu tidak mencapai 2 (dua) orang, maka Pilkades Antar Waktu ditunda dan kekosongan jabatan Kepala Desa diisi oleh Penjabat Kepala Desa sampai dengan adanya musyawarah desa
kembali dan/atau sampai dengan adanya Kepala Desa definitif.
(3) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat melaporkan secara tertulis kepada Bupati.
(4) Apabila Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) maka panitia Pilkades Antar Waktu mengadakan seleksi dalam bentuk ujian.
(5) Panitia Pilkades Antar Waktu membuat dan menyiapkan soal paling sedikit 50 (lima puluh) butir soal ujian setara Sekolah Menengah Pertama atau sederajat untuk dikerjakan dan diselesaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu serta diumumkan hasilnya oleh
Panitia Pilkades Antar Waktu pada hari itu juga.
(6) Soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati.
(7) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu ditetapkan berdasarkan perolehan nilai tertinggi nomor 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga).
(8) Dalam hal perolehan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila peringkat nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) mempunyai nilai yang sama maka peringkat tersebut diadakan ujian ulang sampai dengan
adanya perolehan nilai tertinggi.
(9) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musyawarah desa.
Pasal 74
(1) Dalam forum musyawarah desa, BPD mengundang peserta musyawarah yang terdiri :
a. BPD;
b. Panitia Pilkades Antar Waktu;
c. Panitia pengawas tingkat kecamatan;
d. Penjabat Kepala Desa;
e. Perangkat Desa;
f. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara;
g. Calon Kepala Desa antar waktu; dan
h. Unsur masyarakat desa setempat.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berasal dari :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(3) Kriteria tokoh agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah seseorang yang menduduki jabatan
ketua atau kepala dalam kepengurusan lembaga keagamaan di desa setempat.
(4) Tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari :
a. mantan Kepala Desa;
b. mantan Perangkat Desa;
c. mantan anggota BPD;
d. mantan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
e. seseorang yang diakui ketokohannya oleh
masyarakat setempat dan mempunyai kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5) Kriteria tokoh pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah kepala sekolah atau ketua komite sekolah yang berdomisili di desa setempat.
(6) Kriteria perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j adalah seseorang yang menduduki jabatan ketua atau kepala dalam kelompoknya.
(7) Daftar nama Peserta Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Pilkades Antar Waktu dalam keputusan dan dapat diuji publik.
Pasal 75
(1) Penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan
oleh Panitia Pilkades Antar Waktu.
(2) Teknis pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata tertib pemilihan yang disusun oleh Panitia Pilkades Antar Waktu.
(3) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu dan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan.
(4) Pengesahan Calon Kepala Desa Antar Waktu dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara peserta musyawarah.
(5) Pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara peserta musyawarah ditentukan dan disepakati oleh musyawarah Desa.
Pasal 76
(1) Dalam hal Pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu menggunakan mekanisme pemungutan suara oleh peserta musyawarah maka panitia Pilkades Antar Waktu mengundi nomor urut calon kepala desa
berdasarkan nama dan menyiapkan perlengkapan pemungutan suara.
(2) Dalam hal pemungutan suara oleh peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pengawas dan Panitia Pilkades Antar Waktu tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. bilik suara yang tertutup di bagian depan, samping kanan dan kiri;
b. kotak suara dan surat suara jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta musyawarah;
c. tempat dan denah pemungutan suara yang
penataannya disesuaikan dengan kondisi dan lokasi musyawarah di desa;
d. pembatas/pagar yang dipasang pada tempat
musyawarah desa, untuk menghindari pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke dalam tempat musyawarah desa;
e. soal yang disiapkan Panitia Pemilihan terdiri dari 50 (lima puluh) butir soal ujian setara Sekolah Menengah Pertama atau sederajat paling sedikit memuat Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual; dan
f. Dokumentasi video dan foto untuk merekam
pelaksanaan pemilihan.
(4) Dalam bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disediakan meja, alat serta alas pencoblosan.
(5) Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf edipergunakan apabila terdapat perolehan suara terbanyak yang sama.
Pasal 77
Teknis pemungutan suara oleh Panitia Pilkades Antar Waktu pada musyawarah desa sama dengan pemungutan suara Pilkades.
Pasal 78
Ketentuan surat suara tidak sah sama dengan ketentuan dalam pilkades.
Pasal 79
(1) Dalam hal calon kepala desa Antar Waktu yang memperoleh suara terbanyak/sama lebih dari 1 (satu) orang, maka calon kepala desa Antar Waktu yang mempunyai jumlah suara sama ditetapkan sebagai calon kepala desa Antar Waktu terpilih berdasarkan hasil ujian tertulis.
(2) Dalam hal calon kepala desa Antar Waktu yang memperoleh suara terbanyak/sama lebih dari 1 (satu) orang dan sebelumnya telah diadakan penyaringan calon kepala desa Antar Waktu melalui ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, maka calon kepala desa Antar Waktu terpilih ditetapkan berdasarkan hasil ujian tertulis pada saat penyaringan calon kepala desa.
(3) Apabila pada saat penyaringan calon kepala desa Antar Waktu tidak melalui ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 maka calon kepala desa Antar Waktu yang memperoleh suara terbanyak/sama
melaksanakan ujian tertulis dan calon kepala desa Antar Waktu yang mempunyai nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon kepala desa Antar Waktu terpilih.
Pasal 80
(1) Panitia Pilkades Antar Waktu melaporkan hasil pilkades Antar Waktu kepada musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa mengesahkan Calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih dengan berita acara musyawarah desa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(3) Panitia Pilkades Antar Waktu melaporkan hasil pilkades Antar Waktu secara tertulis kepada BPD dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa Antar Waktu
terpilih;
(4) Pelaporan calon Kepala Desa Antar Waktu terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.
(5) Penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa Antar Waktu terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD.
(6) Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa Antar Waktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEJABAT YANG MENGISI DALAM HAL KEPALA DESA BERHALANGAN ATAU KOSONG
Bagian Kesatu
Kekosongan Jabatan Kepala Desa Karena Pemberhentian Tetap
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah dengan pertimbangan dan/atau usul Camat.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas memfasilitasi pelaksanaan pilkades atau Pilkades Antar Waktu.
Pasal 82
(1) Penjabat Kepala Desa tidak dapat menjadi Bakal Calon Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri dan/atau diberhentikan oleh Bupati.
(3) Dalam hal Penjabat Kepala Desa mengundurkan diri dan/ atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari
Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah dengan pertimbangan dan/atau usul Camat.
(4) Penjabat Kepala Desa yang mengundurkan diri untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa wajib membuat memori serah terima jabatan yang diserahkan kepada Penjabat Kepala Desa Baru atau Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(5) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi lampiran persyaratan untuk pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
Pasal 83
(1) Sekretaris Desa diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa dengan Keputusan BPD pada saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepala Desa atau sampai dengan dilantiknya Kepala Desa.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa, BPD dapat mengangkat Perangkat Desa Lainnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa dengan Keputusan BPD.
(3) Masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan.
Bagian Kedua
Kekosongan Jabatan Kepala Desa Karena Diberhentikan Sementara
Pasal 84
(1) Dalam hal kekosongan jabatan Kepala Desa karena diberhentikan sementara, Bupati atau pejabat yang ditunjuk mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(2) Masa Jabatan Pelaksana tugas Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau sampai dengan pengangkatan kembali oleh Bupati.
(3) Dalam hal Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, Bupati dapat memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat perangkat desa yang lain sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Kekosongan Jabatan Kepala Desa Karena Berhalangan
Pasal 85
(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut, yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa adalah Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal kepala desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut, BPD mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa dengan Keputusan BPD.
Bagian Keempat
Tugas dan Hak Pelaksana Tugas/ Pelaksana Harian Kepala Desa
Pasal 86
(1) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Kepala Desa melaksanakan tugas Kepala Desa yang bersifat pelayanan administratif.
(2) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Kepala Desa dapat melaksanakan tugas yang bersifat prinsipil dengan persetujuan BPD seperti pengusulan permohonan bantuan, pencairan kas desa, dan penandatanganan pertanggungjawaban APB Des atau penggunaan keuangan desa lainnya.
Pasal 87
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Kepala Desa tidak mendapatkan hak Kepala Desa.
Pasal 88
Dalam hal kekosongan Sekretaris Desa, BPD dapat mengangkat perangkat desa yang lain sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Kepala Desa.
BAB VIII
PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 89
(1) Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan tugas, kewajiban, serta melanggar larangan sebagai Kepala Desa diberikan sanksi oleh Bupati.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 90
Pemberian sanksi kepada Kepala Desa berdasarkan atas laporan hasil pemeriksaan oleh instansi yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa.
Pasal 91
Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati tidak diberikan haknya sebagai Kepala Desa.
BAB IX
KEPALA DESA YANG DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL/TNI/POLRI/KPU/KPUD/PEGAWAI BUMN/BUMD ATAU PEGAWAI HONORER
Pasal 92
(1) Kepala Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/KPU/KPUD/Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Honorer wajib mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa.
(2) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sejak tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/KPU/KPUD/Pegawai BUMN/ BUMD atau Pegawai Honorer.
(3) Apabila Kepala Desa yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengundurkan diri, Kepala Desa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 93
Dalam hal terjadi situasi yang membahayakan keamanan surat suara, maka surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan dikunci serta disimpan atau dititipkan ditempat
yang netral.
Pasal 94
Ketentuan mengenai format yang diperlukan dalam proses penyelenggaraan pilkades tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 8 Desember 2020
BUPATI PATI,
ttd.
HARYANTO
Diundangkan di Pati
pada tanggal 8 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
SUHARYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2020 NOMOR 88
Berkas ini hanya copy an
(editor red)

0 Komentar