Peraturan Mendagri Tentang Pelaksanaan Pilkades Tahun 2020




Jakarta - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020,tentang perubahan ke-dua (2) atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014,tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan Rahmat Tuhan yang maha Esa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menimbang : 

a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;


Mengingat : 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5717);

5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM 
NEGERI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 5
(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

a. unsur forum koordinasi pimpinan daerah 
kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota,pimpinan 
DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional 
Indonesia di daerah;

b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota; dan

c. unsur terkait lainnya.

(3) Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, bupati/wali kota membentuk sub kepanitiaan di
kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari:

a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia;

b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kecamatan; dan 

c. unsur terkait lainnya.

(4) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

a. merencanakan, mengoordinasikan dan 
menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten/kota;

b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan 
pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa di Desa;

c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;

d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan 
pembuatan kotak suara serta perlengkapan 
pemilihan lainnya;

e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;

f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa di kabupaten/kota;

g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan 

h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

(5) Tugas Sub kepanitiaan pemilihan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan edukasi protokol 
kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon 
Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya;

b. mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa; dan

c. menyampaikan hasil pengawasan penerapan 
protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten/kota.

(6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan peraturan bupati/wali kota.

2. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IIIA
PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA 
NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019

3. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44A
(1) Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

(2) Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3°
(tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius);

b. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih;

c. penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai;

d. tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;

e. menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan;

f. penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat 
penyelenggaraan;

g. panitia dan pemilih membawa alat tulis masing-masing;

h. melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;

i. penyusunan tata letak tempat duduk dengan 
penerapan jaga jarak;

j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai 
antisipasi keadaan darurat berupa obat, 
perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang 
memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Desa; dan

k. protokol kesehatan pencegahan Corona Virus
Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang 
ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota.

Pasal 44B
Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh Badan 
Permusyawaratan Desa.

Pasal 44C
(1) Tahap pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang meliputi kegiatan pendaftaran,pengambilan nomor urut dan Kampanye wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

(2) Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pada kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, calon Kepala Desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan sulit menjaga jarak yaitu deklarasi, iring-iringan, konvoi dan mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan;

b. pada kegiatan Kampanye, melakukan ketentuanmeliputi:
1) dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama;

2) pelaksanaan Kampanye diutamakan
menggunakan media cetak dan media 
elektronik dan/atau media sosial;

3) dalam hal Kampanye tidak dapat dilakukan 
sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat 
dilaksanakan dengan membatasi jumlah 
peserta yang hadir paling banyak 50 (lima 
puluh) orang dengan tetap menerapkan 
protokol kesehatan; 

4) pembagian bahan Kampanye harus dalam 
keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang 
tahan terhadap zat cair, telah disterilisasi dan 
dapat disertai dengan identitas calon Kepala 
Desa berupa nama, gambar, nomor urut dan 
pesan Calon Kepala Desa;

5) bahan Kampanye diutamakan berupa masker, sabun cair, hand sanitizer, disinfektan berbasis alkohol 70% (tujuh puluh persen) dan/atau 
klorin serta sarana cuci tangan; dan

6) Calon Kepala Desa atau pelaksana Kampanye yang positif terpapar Corona Virus Disease 2019 dilarang terlibat dalam kegiatan Kampanye.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa.

(4) Pengambilan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh:
a. Calon Kepala Desa;
b. Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri ketua, wakil ketua dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang;
c. 1 (satu) orang perwakilan panitia pemilihan di
kabupaten/kota;
d. 1 (satu) orang perwakilan sub kepanitiaan di
kecamatan;
e. 1 (satu) orang perwakilan yang memiliki 
kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari 
satuan tugas penanganan Corona Virus Disease
2019 Desa; dan
f. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing dari 
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
(5) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam berita acara.

Pasal 44D
(1) Penerapan protokol kesehatan untuk tahap 
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dengan mekanime meliputi:
a. melakukan identifikasi kondisi kesehatan terhadap daftar pemilih tetap yang berdomisili dan beraktifitas di luar Desa;

b. tersedianya pembatas transparan pada meja 
panitia pemilihan Kepala Desa untuk menghindari terjadi kontak langsung antara panitia dengan pemilih;

c. menetapkan waktu pemungutan suara disesuaikan dengan jumlah pemilih, jika pemilih tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara;

d. pemungutan suara wajib mempertimbangkan 
kondisi demografi Desa, zona penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta penyusunan tata letak tempat duduk dengan memperhatikan penerapan jaga jarak;

e. bagi pemilih yang sudah melakukan hak pilih 
diberikan tinta dengan menggunakan alat tetes;
dan

f. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

(2) Saat proses perhitungan suara, dihadiri oleh:
a. Calon Kepala Desa didampingi 1 orang saksi;
b. panitia pemilihan di Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota maksimal 3 (tiga) orang;
d. 1 (satu) orang perwakilan panitia pemilihan di
kabupaten;
e. 1 (satu) orang perwakilan sub kepanitiaan di
kecamatan;
f. 1 (satu) orang perwakilan yang memiliki 
kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari 
satuan tugas penanganan Corona Virus Disease
2019 Desa; dan
g. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

(3) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam berita acara.

(4) Pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan secara langsung atau virtual/elektronik.

(5) Dalam hal pelantikan Kepala Desa terpilih 
dilaksanakan secara langsung, proses pelantikan dihadiri oleh:
a. calon Kepala Desa terpilih bersama 1 (satu) orang pendamping;
b. forum komunikasi pimpinan daerah 
kabupaten/kota;
c. camat;
d. perangkat acara; dan
e. undangan lainnya.
(6) Pelantikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mempertimbangkan jarak dan 
kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima puluh persen).

Pasal 44E
(1) Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A sampai dengan Pasal 44D dikenai sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis I;
c. teguran tertulis II; dan
d. diskualifikasi.

(3) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada calon kepala desa, pendukung, dan unsur lain yang terlibat oleh panitia pemilihan di desa.

(4) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada panitia pemilihan di desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan.

(3) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam berita acara.

(4) Pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan secara langsung atau virtual/elektronik.

(5) Dalam hal pelantikan Kepala Desa terpilih 
dilaksanakan secara langsung, proses pelantikan dihadiri oleh:
a. calon Kepala Desa terpilih bersama 1 (satu) orang pendamping;
b. forum komunikasi pimpinan daerah 
kabupaten/kota;
c. camat;
d. perangkat acara; dan
e. undangan lainnya.

(6) Pelantikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima 
puluh persen).

Pasal 44E
(1) Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A sampai dengan Pasal 44D dikenai sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis I;
c. teguran tertulis II; dan
d. diskualifikasi.

(3) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada calon kepala desa, pendukung, dan unsur lain yang terlibat oleh panitia pemilihan di desa.

(4) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf a dikenakan kepada panitia pemilihan di desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan.

(5) Sanksi teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada calon kepala desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan berdasarkan laporan dari panitia pemilihan di desa.

(6) Sanksi teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada calon kepala desa oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten atas laporan dari panitia di kecamatan.

(7) Sanksi diskualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada calon kepala desa oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan di kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pasal 44F
Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.

Pasal 44G
(1) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan hasil persiapan Pemilihan Kepala Desapaling lama 14 (empat belas) hari sebelum 
pelaksanaan tahapan pemungutan suara dan 
perhitungan suara; dan

b. laporan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa paling lama 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih.

4. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui 
musyawarah Desa dibebankan pada anggaran 
pendapatan dan belanja desa.

(3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.

5. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 49A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49A
Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.

ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1409
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Kepala Biro Hukum,

ttd
Erma Wahyuni, SH, M.Si
Pembina TK I (IV/b)
NIP. 19661007 199303 2 001

Berkas ini salinan dari Peraturan Menteri dalam Negeri (permendagri) tentang pelaksanaan pilkades.

(editor  Red) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar