Pati - Desa Margorejo kecamatan wedarijaksa kabupaten pati hari ini sah batal mengikuti pilkades serentak tahap I,karna bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal satu,Sujono, sedangkan Juwadi (incumben) bersi kukuh pada pendiriannya,yakni mengundurkan diri dari bacakades,sebelum ditetapkan menjadi Calon kepala desa (cakades),sehingga Desa Margorejo masuk daftar batal ada pilkades.
Sesuai perbub nomor 16 tahun 2021 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi; Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala Desa,jika hanya hanya 1 (satu) dan/ atau tinggal 1 (satu) karna bacakadesnya mengundurkan diri sebelum penetapan maka pilkades tidak dapat dilanjutkan.
Sesuai dengan berita acara yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis 01/04/2021; tindak lanjut pilihan kepala desa margorejo,sudah dinyatakan batal dan mengikuti pilkades serentak gelombang berikutnya,dalam Rapat pelaksanaan pilkades margorejo yang batal,dikawal ketat oleh puluhan aparat penegak hukum (APH) polres pati,guna untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan/ atau terjadinya kericuhan/ keributan yang bisa mengakibatkan kerugian.
Setelah selesai rapat dan sudah dinyatakan batal mengikuti pilkades serentak tahap l tahun ini,maka panitia langsung mencopot semua banner yang isinya tentang pendaftaran dan sukseskan pelaksanaan pilkades,yang telah terpasang diberbagai titik desa margorejo.
(RN)

0 Komentar