Kajari Pati Mahmudi Diduga Menyalahgunakan Wewenang


Pati - Sebuah Pembelaan hukum saat mengalami permasalahan memang sangat dibutuhkan, apalagi sosok oknum Kades yang mengalami permasalahan dalam pengelolaan Dana-dana yang masuk ke Desa.


Namun kali ini,para oknum kades bak mendapatkan angin segar dari kepala kejaksaan negeri (kajari) Pati, maka patut diduga Kajari Pati,Mahmudi menyalahgunakan Wewenang,karena dengan beraninya akan melakukan pembelaan hukum kepada oknum kades-kades di Pati yang sudah jelas-jelas bersalah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, dan hanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara tanpa proses hukum.


Hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh kajari selaku Aparat Penegak Hukum (APH), karena memang sudah seharusnya oknum kades tersebut diproses secara hukum,namun kali ini cukup hanya mengembalikan kerugian negara,jika hal tersebut tetap dilakukan mau dibawa kemana hukum yang berlaku saat ini,ataukah memang akan dikembalikan ke hukum adat setempat.


Menurut keterangan dari salah satu Camat yang tidak perlu disebutkan namanya saat dimintai keterangan terkait sosialisasi yang sudah dilakukan Kajari,yang akan melakukan pendampingan hukum ke kades-kades se Kabupaten Pati menjelaskan "menggunakan bahasa Jawa"."didalam batin saat sosialisasi kajari" Oooo Nek ngeneiki carane yo malah ora ngewangi camat/belani camat malah metelno/ngeblesno camat,wong selama iki camat ngelingno ngasi bileng sirae kok malah diajangi ngono "sama Kajari opo rak yo malah nambah angel neh dielingno".

"Oooo Kalau begini caranya ya malah tidak membantu/membela camat malah memberatkan camat, padahal selama ini camat sudah mengingatkan saja sampai pusing kepala, ini kok malah dikasih peluang "sama kajari apa tidak tambah sulit lagi untuk diingatkan"kades-kades mendapatkan angin segar dari Kajari","tutur camat.

Dengan terbitnya berita ini kami (media) berharap kepada kepala kejaksaan tinggi (kajati), maupun kepala kejaksaan agung (kajagung), agar bisa mengingatkan dan/ atau mendidik ulang bawahannya,agar bisa menjalankan tugasnya dengan proposional sesuai dengan tupoksinya (tidak sepihak),baik saat tugas dimana pun dia bertugas, terlebih saat menjalankan tugas di kota Pati.


Kami (media) berharap kepada kajati dan kajagung agar meminta kepada kajari Pati,Mahmudi segera mencabut surat MoU tersebut dan menghentikan Sosialisasi pendampingan hukum yang diduga seakan-akan memberikan peluang emas pada para oknum kades untuk melakukan korupsi besar-besaran pada anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah,dan/ atau memindah tugaskan Kajari Pati,Mahmudi ke kantor kejaksaan pada kota yang lain, dan jika diperlukan juga diberikan Sanki.


(AR)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar