Pati - Kejaksaan Negeri (kejari) pati laksanakan kegiatan pendampingan Hukum ke Kepala Desa (kades) se-kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Selasa, 20/04/2021 di Aula Rumah Makan/ kuliner Klopo Kopyor Desa Ngagel,yang dilaksanakan mulai Pukul 16:00 WIB hingga selesai.
Dalam acara sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari,Mahmudi bersama jaksa,kasi datun (perdata dan tata usaha negara) beserta staf yang lain dengan tujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada semua kepala Desa (kades) binaannya sekabupaten pati,dalam pengelolaan anggaran,baik Anggaran Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD),Bantuan Keuangan (bankeu) Kabupaten,maupun Bantuan Provinsi (banprov).
Dalam sosialisasi kajari pati menyampaikan pihaknya akan melakukan pendampingan pemulihan ekonomi nasional,kajari senang bisa bertemu seperti ini jadi bisa saling kenal,kajari memperkenalkan dengan Haryati selaku jaksa negara yang nantinya akan turut serta memberikan pendampingan hukum,dan sekarang di kejari akan lebih mengaktifkan datun (perdata dan tata usaha negara) yang sudah diatur dalam undang-undang dan/ atau kepres,untuk memberikan pendampingan hukum ke kades,"terangnya.
pihaknya/ datun akan melakukan pendampingan hukum pada setiap kepala desa yang memiliki masalah dalam pengelolaan anggaran-anggaran tersebut,jika timbul masalah dijamin pihaknya akan melakukan pendampingan hukum,kades nantinya hanya cukup mengembalikan kerugian negara saja dan tidak sampai keranah hukum,apalagi sampai masuk jeruji besi dan/ atau penjara,"ungkap kajari.
Dipastikan kasusnya tidak sampai masuk keranah hukum,tidak seperti jika langsung masuk ke intel pidsus,karna bisa dimediasi sehingga tidak memberatkan para kades yang punya masalah,Kajari juga berpesan keras,jika ada LSM yang ngaku-ngaku saudara saya jangan dihiraukan biarkan saja karna saya tidak kenal LSM-LSM an,jadi jangan takut dari ancaman pihak ketiga,dan jika ada LSM yang ancam seperti di kecamatan winong,langsung laporkan kepolisi,biar habis duitnya itu LSM!,"tegasnya.
Oleh sebab itu kami datang untuk kades,jangan lagi di antara kades ada yang takut dalam mengelola anggaran keuangan desa. Selain itu,tujuan dari kegiatan sosialisasi pendampingan hukum ini menurutnya untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan penggunaan keuangan desa,"tambahnya.
“Demi keamanan para Kades dalam menggunakan DD, ADD dan dana lainnya terhadap ancaman pihak ketiga yang akan merongrong kades,makanya kami datang ke Pasopati-pasopati untuk memberi pendampingan ini, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati. Sebagaimana hal itu dengan adanya MoU antara Kejari dengan Bupati Pati,"pungkasnya.
Dilanjutkan kasi datun memberikan penerangan langkah apa saja yang harus dilakukan setiap kades sesuai pada aturan perundang-undangan yang berlaku,dan diteruskan tanya jawab untuk memberi pengarahan dan/ atau penjelasan yang lebih dettail.
(RN)

0 Komentar