Hukum - Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”, jelas Andi Maulana sebagai Konsultan Bidang Tapem dan Kebijakan Publik RI saat disela-sela waktu dalam pelaksanaan Audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Pati terkait pembahasan adanya format kesepakatan dan Mou dengan Kepala Desa dalam hal pendampingan hukum dan kapasitas Kejaksaan dalam konteks sebagai Jaksa Penuntut Negara (JPN) saat ditemui para wartawan dan jurnalis dari beberapa media.
Kemudian Andi juga menambahkan bahwa, 'Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004". Berikut pembagiannya :
Kejaksaan Agung
Berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara.
Kejaksaan Tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.
Kejaksaan Negeri
Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kabupaten tersebut.
Kejaksaan memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena posisinya sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan.
Peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Secara khusus, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar.
Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Artinya kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim serta putusan pengadilan.
"Adapun sebagai Tugas lain dari kejaksaan ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan Jaksa Agung". tambah Andi.
(Red)

0 Komentar