Kendal - Mediapatinews.com || Jajaran Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua kreak yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial. Dua orang masing masing Aldo warga Desa Cepiring dan Fajri warga Desa Lanji Kecamatan Patebon berhasil diamankan, keduanya masuk dalam group Teror 32 All Star.
Kapolres Kendal AKBP Hendri Susanto Sianipar pada Konferensi pers di Aula Mapolres Rabu 1 Oktober 2025 mengatakan polisi akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Menurut Kapolres, kelakuan kreak sudah benar benar meresahkan masyarakat.
Mereka terkadang dengan pengaruh minuman keras melakukan pengancaman kepada warga lain.
Keberhasilan ini berkat kerja keras anggotanya, setelah video viral jajarannya membentuk sebuah tim dari Polsek Cepiring, Polsek Patebon Diback up Polres Kendal.
"Kurang dari 24 jam mereka berhasil diamankan" kata Kapolres.
Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk proaktif bila mengetahui ada kejadian yang mencurigakan dan menghubungi Nomor 110. Jajarannya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Polres Kendal akan berkomitmen menjaga keamanan serta menjaga kondusifitas wilayah. Disamping itu, peran orang tua sangat penting dalam mengurangi kreak.
Yaitu anaknya dilarang keluar pada malam hari terutama pada malam Minggu.
Sementara itu Kapolsek Cepiring AKP Darwan mengatakan kedua pelaku akan melakukan tawuran di daerah Cepiring, setelah sebelumnya tantangan di media sosial yang terjadi Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 03.00 di Desa Damarsari.
"Saat itu Fajri membawa clurit panjang sambil diacungkan kepada pengguna jalan lain" kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, helm, clurit sepanjang dua meter dan lainnya.
Menurut Kapolres tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahu. 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Ikut mendampingi dalan kegiatan tersebut, Kasi Humas AKP Rasban, Kapolsek Cepiring AKP Darwan, Kapolsek Patebon AKP Rozikin, dan beberapa PJU Polres Kendal.
Fajri selaku tersangka mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
"Saya melakukan itu semua karena pengaruh minuman keras" kata dia.
(Teguh)

0 Komentar