Aturan Dibuat Untuk Dilanggar, Gelar Hiburan Malam Hari di Monopoli Oknum APH

Mediapatinews.com, Pati || Gonjang - ganjing hiburan malam di kabupaten Pati  menjadi monopoli pihak Oknum APH (Aparat Penegak Hukum ) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini terjadi pada hari Sabtu malam Minggu di Dukuh Jrembun, Desa , Kecamatan Winong, Sabtu (28/3/2026). 



Masyarakat Pati menjadi bingung dengan adanya larangan hiburan halal bihalal pada malah hari, di karenakan banyak masyarakat yang sudah inden (panjer) hiburan dangdut dari satu tahun sebelumya, akan tetapi pihak APH mendadak mengeluarkan larangan pada  17 Maret 2026 yang lalu agar tidak menggelar Hiburan pada malam hari.


Jelas masyarakat menjadi bingung, banyak yang batal atau di alihkan pada siang hari (kalau pihak dangdut tidak main pas hari siang) di karenakan takut panjernya hilang. Semestinya, kalau mau membuat aturan seharusnya jauh-jauh hari jangan sepenak udelnya biar tidak merugikan masyarakat secara umum.


Inisial Hr selaku tokoh masyarakat pati mengeluhkan,  kalau memang tidak boleh mengadakan hiburan pas malam hari seharusnya satu kabupaten ya tidak boleh semuanya.


"Ini di kecamatan Winong kidul di dukuh Jrembun kok boleh mengadakan pesta dengan menggelar dangdutan pada malah hari, ini jelas mencederai hati masyarakat Pati pada umumnya," keluhnya.


Istilahnya pilih kasih pada masyarakat, yang dekat dengan bagian perijinan APH bisa mengadakan kegiatan di malam hari, sedangkan masyarakat lain yang tidak ada kedekatan tidak mendapatkan izin.


"Timbul kecurigaan jangan-jangan tuh panitia pelaksana di Jrembun ada main mata dengan oknum APH Polsek winong. Besar harapan masyarakat Pati untuk tindak lanjut dari pihak keamanan untuk lebih transparan dan tegas dalam pembuatan aturan," tutupnya.


Penelusuran awak media melalui sambungan telpon seluler yang mempertanyakan kejadian tersebut kepada inisial R salah satu petugas Kepolisian Polsek Winong menyatakan, bahwa yang lebih tau itu dari pihak bagian perijinan. Heri


Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar