Demak - Ramainya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak membuat ramai khalayak ramai baik itu dari media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuat suatu wadah dan forum dengan harapan wadah tersebut akan memberikan suatu langkah teman jurnalis dan LSM dapat andil dalam kegiatan tersebut mengenai distribusi dan penjualan patok pembatas untuk program PTSL tersebut melalui kesepakatan dengan pihak panitia PTSL dan Pemerintah Desa yang melaksanakan kegiatan PTSL tersebut.
Pada kesempatan tersebut dengan adanya forum yang memang dibentuk oleh gabungan elemen media dan LSM agar saling berbagi dan merukunkan semua elemen lembaga jurnalis dan LSM yang merupakan kontrol sosial pada negara Demokrasi, hal ini malah menjadi tidak karuan yang sejak awal forum tersebut dibentuk dengan maksud dan tujuan yang baik untuk semuanya justru malah adanya berbagai kepentingan dari beberapa oknum yang ingin menguasai forum tersebut dengan mengesampingkan anggota yang lain sehingga banyak yang merasa dikecewakan dalam kegiatan di forum tersebut.
Banyak kalangan, bukan hanya dari anggota forum saja akan tetapi dari kalangan masyarakat bahkan instansi terkait, baik aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) atas adanya pengurus dalam forum tersebut melakukan pungutan liar (pungli) yang telah dilakukan dan mengatasnamakan LSM nya dan juga forum akan tetapi dalam kwitansi tersebut tidak jelas dan mengapa seorang sekretaris dari forum melakukan perjanjian dan MoU secara pribadi serta menerima dana dari desa-desa dengan mengeluarkan bukti kwitansi yang ditandatangani sendiri dan distempel basah menggunakan lembaganya sendiri.
Beberapa anggota forum PTSL tersebut juga mengecek serta klarifikasi langsung dengan mendatangi desa-desa untuk mengklarifikasi atas segala tindakan yang memang dipolitisi oleh oknum pengurus dengan inisial AK yang melakukan MoU dan kesepakatan dengan pihak desa dan panitia desa, bahwa secara kronologi banyak adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum AK tersebut.
Sebagai alat bukti telah jelas dan adanya pemberitaan tersebut sesuai dengan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum AK yang jumlahnya memang tidak sedikit, permasalahan tersebut juga pernah dilaporkan oleh masyarakat dan LSM lain akan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tersebut padahal sudah disertai alat bukti, adanya maladministrasi dan pelanggaran hukum sudah jelas dan telah memenuhi alat bukti untuk menjerat hukum oknum AK tersebut karena seolah bebas membuat aturan dan regulasi sendiri.
(Red)

0 Komentar