Pati - Pimpinan Redaksi (Pimred) Sabdopalon didatangi empat orang di kediamannya di Desa Pucakwangi Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati Jawa Tengah, dan juga mengaku anggota BIN.
Berdasarkan keterangan pimred sabdopalon menjelaskan jika dirinya tadi malam sekitar (22:00 WIB) didatangi oknum yang mengaku angota BIN yang mendatangi Rumah saya bersama Ahmad kabib dan di dampingi orang yang di panggil Anis dan mengaku orang Sukolilo berniat mengklarifikasi namun saya malah mendapat ancaman dari Tarso dengan nada tinggi,"terangnya.
"Aku kesini cuma mau lihat Raimu (Mukamu) wes roh Raimu Saiki tak eleng-eleng iki, tak pasrahke Kowe nis eleng-eleng raine engko nek ketemu dalan entek i (udah lihat mukanya Ingat-ingat nis ini tak pasrahkan kamu nanti kalau ketemu dijalan tak habisi,"ungkap Pimred Sabdopalon, menirukan kalimat Tarso.
Kemudian empat orang tersebut pergi meninggalkan rumah saya dengan mengendarai mobil senia warna abu-abu dan orang yang bernama Anis mengendari motor jenis Yamaha nmax warna putih,"tambahnya.
Setelah di klarifikasi lebih lanjut kedatangan kabib dan Tarso jelas bertujuan mengintimidasi saya terkait pemberitaan yang Diduga di lakukan Tarso yang mengaku-ngaku angota bin juga angota Polda jawa tengah juga mengaku sebagai banpol ,inteljen nya KPK juga orang kepercayaan truno Joyo 1,"imbuhnya.
Saya berharap karena hal ini saya sangat mengganggu sekali, untuk itu saya berharap kepada aparat keamanan agar segera menindak lanjuti oknum-oknum seperti Tarso karna sangat merugikan dan meresahkan Masyarakat, Seperti peristiwa yang saya alami, dengan dalih klarifikasi berujung pengancaman yang di lakukan SS alias Tarso warga Binong dengan demikian tindakan yang di lakukan oleh Tarso bisa diacam dengan tindak pidana dan di tuangkan, Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa;
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun.
"Dia datang tengah malam sekira jam 10 lewat bersama 3 orang temanya satu lagi naik sepeda motor jenis Yamaha nmax warna putih datang langsung mengatakan dan mengaku sebagai anggota polri ,juga informan dari KPK dan kepercayaan Trunojoyo 1,"ungkap bagus.
Sementara itu saat di konfirmasi baik dengan yang bersangkutan juga temannya yang bernama Ahmad kabib membenarkan kejadian itu dengan mengatakan "saya datang mau bersilaturakhim tapi saya gak tau kalau Tarso langsung melakukan pengancaman terhadap mas bagus dan mengaku ngaku aparat saya kaget dan saya tidak melakukannya tapi dia bicara sendiri tanpa konfirmasi"ungkap kabib yang ditirukan bagus.
Sementara itu dengan mengaku ngaku sebagai anggota polisi dan/ atau TNI bisa dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Hal ini jelas merugikan Pimred Sabdopalon, maka hal ini pimred Sabdopalon dan juga awak media akan segera melaporkan tindakan oknum tersebut kepihak yang berwajib atas perbuatan Tarso yang nantinya bisa di jerat 2 pasal sekaligus.
(AR)

0 Komentar