Demak - Terkait Kasus Program Sertifikat Masal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak tahun 2021, karena terindikasi banyak dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan, penipuan dan pelanggaran hukum pidana sampai saat ini belum tuntas dalam penanganan hukum atas laporan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Sabtu (10/07/2021).
Banyak aduan yang sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polres Demak terkait adanya kasus tersebut, sehingga masyarakat, LSM lain beserta jajaran awak media tetap selalu memantau dan mengikuti segala perkembangan dalam penanganan perkara PTSL di Kabupaten Demak.
Banyak pihak yang juga meminta keterangan dari instansi terkait atas persoalan adanya permainan yang dilakukan oknum anggota LSM yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan forum dalam hal ini Forum Demak Bersatu (FDB) yang membuat gempar masyarakat Kabupaten Demak, OPD/SKPD dan pihak APH yang ada di Kabupaten Demak.
Beberapa Kepala Desa (Kades) juga sudah dimintai keterangan terkait adanya oknum anggota LSM yang melakukan MoU dan pungutan-pungutan terkait program PTSL dan lainnya yang telah dilakukan oleh oknum yang dirasa "KEBAL HUKUM" serta sama sekali tidak akan pernah bisa tersentuh hukum dalam menjalankan aksi dan sepak terjangnya.
Maka dalam hal ini para elemen lembaga dan media yang merasa namanya dicatut oleh oknum, entah dalam kegiatan tersebut oknum mengatasnamakan forum atau atas nama pribadi, sudah sangat meresahkan semua pihak karena kecenderungannya seolah demi keuntungan pribadi selalu melempar batu sembunyi tangan yang artinya oknum tersebut yang melakukan tetapi menuduh orang dan pihak lain yang seolah melakukan, oleh sebab itu segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oknum anggota LSM tersebut sesegera mungkin diusut tuntas sampai keakar-akarnya demi kondusifnya Kabupaten Demak agar tidak terjadi kesalah pahaman semua pihak khususnya di Kabupaten Demak.
(Red)

0 Komentar