Aniaya ODGJ Hingga Tewas Warga Pegandon Berurusan Dengan Kepolisian

Kendal - Mediapatinews.com || Seorang warga Pegandon berinisial Iam (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kendal karena telah menganiaya seorang ODGJ berusia 60 tahun hingga meninggal dunia. Ia juga menjadi pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono pada kegiatan pers conference di Aula Mapolres Kamis 6 November 2025 mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (20/9) lalu, sekitar pukul 05.30 di Dukuh Kersan Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon.

Menurut Kasat Reskrim kejadian itu bermula ketika tersangka baru pulang dari warung. Saat sampai rumah melihat seorang ODGJ berdiri di depan rumah sambil membawa tongkat. Tanpa alasan yang jelas tiba tiba korban memukul tersangka yang masih berada diatas motor.

Selanjutnya korban juga diludahi.
Tersangka emosi dan menendang korban hingga tiga kali. Korban sempat terjatuh serta mengancam akan membakar rumahnya.

Dalam keadaan emosi tersangka terus melakukan penganiayaan, dan memukul menggunakan kursi kayu di bagian kepala.
Korban tersungkur tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

Setelah kejadian tersebut tersangka berhasil melarikan diri ke Semarang maupun Cilacap dan akhirnya berhasil diamankan di Cilacap.

Menurut Bondan Wicaksono, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara" kata Bondan.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar