Kendal - Medipatinews.com | Kajari Kendal Lila Nasution SH MHum dan jajarannya memberikan pencerahan hukum kepada pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Disdikbud Kamis (19-9-2024).
Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Pendidikan Ferinando Rad Bonay, Sekdin Sulardi, Kabid Pembinaan Ketenagaan Supardi.
Sementara dari Kajari disamping Lila Nasution juga di dampingi Kasi Datun, Kasi Pidsus dan lainnya.
Hadir pula beberapa kepala sekolah, Korwil Kecamatan dan undangan lain.
Ferinando Rad Bonay mengatakan sampai saat di lingkungannya masih ada permasalahan perdata yang terjadi sekitar tahun 2017, kaitannya dengan uang saku tenaga non ASN.
Disini ternyata ada kesalahan tehnis keuangan.
Menurut Feri sumbangan itu untuk membantu mereka dalam menjalankan tugas.Karena terjadi kesalahan keuangan maka harus dikembalikan.
Nilai seluruhnya sekitar Rp 2,6 milyar dan saat ini sudah dikembalikan Rp 1,9 milyar, sisanya sekitar Rp 600 juta.
Oleh sebab itu pihaknya berharap agar mereka yang masih memiliki sangkutan untuk segera mengembalikannya.
"Untuk secepatnya bisa menyelesaikan permasalahan keuangan tersebut" kata Feri.
Sementara itu Kajari Lila Nasution mengucapkan terima kasih kepada Disdikbud yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Terima kasih pula kepada hadirin sehingga bisa terlaksana kegiatan ini.
Selanjutnya untuk mereka yang masih memiliki sangkutan bisa secepatnya menyelesaikan karena itu uang negara dan harus di kembalikan pada negara.
Pihaknya juga mengapresiasi niat baik bapak ibu untuk menghadiri kegiatan ini.
Apa yang telah terjadi tidak ada unsur korupsi karena dilakukan tanpa sengaja dan ada unsur kelalaian.
Acara kemudian diakhiri dengan dialog dengan peserta yang di pandu oleh Kasi Datun Rara Ayu.
Sebelumnya telah dilakukan MOU antara Disdikbud dengan pihak kejaksaan, sekaligus penandatangan surat kuasa penagihan.
Nantinya yang bersangkutan akan di panggil di kejaksaan.
(Teguh)

0 Komentar