Kendal - Medipatinews.com | Bupati Dico M Ganinduto bersama pasangannya Ustazd Ali Nurudin yang sebelumnya pernah mengajukan sengketa Pilkada Kendal di Bawaslu setempat yang gugatannya di tolak, kali ini tidak akan mengajukan kasus tersebut ke PTUN.
"Saya sudah mantab tidak akan mengajukan sengketa Pilkada ke PTUN" kata Dico M Ganinduto kepada awak media dalam konferensi pers di Rumah Dinas Kelurahan Tunggulrejo Kamis (19-9-2024).
Sebelumnya saat Bawaslu membacakan putusan, melalui Fajar Saka selaku kuasa hukum akan mengajukan sengketa ke PTUN namun hal tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Menurutnya pengajuan ke PTUN prosesnya juga cukup panjang.Keputusan tersebut juga memperoleh dukungan dari keluarga.
Langkah yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan demokrasi dan juga untuk menciptakan kondusifitas masyarakat.
Karena bila pihaknya ngotot dapat di pastikan keadaannya bisa berubah.
"Saya menghormati segala proses yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu" tambah Dico yang sebelumnya juga akan menjadi Calon Walikota Semarang yang kemudian mengundurkan diri.
Pihaknya berharap Pilkada serentak 27 November mendatang bisa berjalan aman, tertib dan lancar.
Selanjutnya bisa memilih pemimpin yang terbaik untuk periode lima tahun mendatang, sebagaimana yang diinginkan masyarakat.
Juga mengucap terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung ya selama ini.
Pada senior yang telah berjuang dan mensuport selama ini.
Dengan memilih pimpinan terbaik akan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
Ia juga berjanji untuk terus berkontribusi pada Kabupaten Kendal.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya pasangan Dico-Ustazd Ali gugatannya di tolak oleh oleh Bawaslu Kendal karena PKB sebagai partai pengusung telah mendaftarkan pasangan Tika-Beni.
Dengan ini berarti kontestasi Pilkada Kendal akan diikuti tiga pasang calon yakni, Tika-Beni, Mirna-Riki dan Basuki-Nasrhi.
(Teguh)

0 Komentar