Kendal - Medipatinews.com | DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna kaitannya dengan Penyampaian KUA PPAS tahun 2925 dan penambahan tugas Pansus terkait perubahan tata tertib DPRD.
Rapat di gelar di Ruang Paripurna Senin (8-7-2024).
Pimpinan rapat adalah Ahmat Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD didampingi dua wakil yakni Ainurrokhim dan Maberur, serta 27 anggota lainnya. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Dico dan Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati dan lainnya serta aktifis LSM dan awak media.
Ahmat Suyuti yang memimpin jalannya sidang mengucapkan terima kasih kepada eksekutif maupun anggota dewan lainnya sehingga rapat Paripurna ini bisa dilaksanakan, sesuai prosedur yang berlaku.
Ahmat Suyuti mengatakan rancangan KUA memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah serta pedoman dalam menyusun PPAS.
Karena itu untuk menyusun APBD tahun anggaran 2025 memuat KUA PPAS yang berisi tentang program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah kedalam rencana program kegiatan serta penganggaran.
Bupati Dico M Ganinduto mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.
Dikatakan bahwa kebijakan umum daerah dan prioritas APBD 2025 ini disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2023, perkembangan pembangunan 2024 serta proyeksi kemampuan keuangan daerah tahun 2025.
Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2025 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal yakni Kendal Inclusive dengan mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata, meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantab dan berkeadilan.
Selanjutnya dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2926 serta peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun 2025.
Acara diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Bupati Kendal kepada Wakil Ketua DPRD Ahmad Suyuti.
Ikut mendampingi Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Ainurrokhim dan Maberur.
(Teguh)

0 Komentar