Masyarakat Desa Puguh Menghendaki Agar Permasalahan Tanah Bisa Segera Terselesaikan

Kendal - Medipatinews.com | Masyarakat Desa Puguh Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal menghendaki agar permasalahan tanah yang ada di wilayahnya segera terselesaikan.
Karena saat ini ada sekitar 420 KK yang menempati tanah negara. Tanah yang di tempati merupakan tanah milik BUMN yang sebelumnya bekas bangunan pabrik gula.

Dalam dialog antara warga dengan BPN dan jajarannya di lapangan Kadarusman Selasa (9-7-2024) terungkap bahwa selama ini tanah yang ditempati juga membayar pajak tapi belum ada sertifikat karena belum ada legalisasi dari Kementrian.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kendal Ir Sugiono MT, Kepala BPN Agung Taufik Hidayat dan jajarannya, Kepala OPD terkait, Forkopimcam Pegandon serta masyarakat yang menempati tanah tersebut.

Dikatakan oleh Sumartoyo yang mengaku sudah 47 tahun menempati tanah ini dan belum ada titik temu kepengurusannya, mandeg di tengah jalan. Hal itu terjadi tahun1990 dan 2000.

Kita berharap program saat ini yang di dukung pemerintah kabupaten dan BPN bisa terwujud.
"Dengan demikian tanah yang di tempati jelas kepemilikannya" kata Sumartoyo.

Hal senada juga dikatakan Sukowiyono, bahwa warga menghendaki proses yang sedang dilakukan segera selesai.
Walaupun kita membayar kompensasi.
" jangan begitu mahal karena ini untuk kepentingan kita bersama" kata Sukowiyono.

Rudiyanto SH Kepala Desa Puguh berharap proses yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan Ketua Gugus Tugas Bupati Dico segera membuahkan hasil.

Apalagi tanah yang ada di Puguh ini menjadi prioritas pertama penyelesaian di Jawa Tengah.

Dengan kondisi ini kita semua berharap prosesnya tidak terlalu lama sehingga masyarakat yang telah menunggu puluhan tahun bisa lega, menempati tanah yang memiliki kepastian hukum.
"Mudah mudahan prosesnya tidak mengalami kendala yang berarti" kata Rudiyanto. (Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar