Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menuturkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan Crash Progam Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
"Sosialisasi ini dijalankan agar warga masyarakat Pati mengetahui bahwa di Samsat Pati lagi bagi-bagi keringanan buat yang ada tunggakan pajak," tutur Kompol Asfauri.
Adapun dasar-dasar hukumnya adalah UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Renja Polresta Pati T.A 2024 bidang lalu lintas. Pergub No 10 Tahun 2024 Tentang Pembebasan BBN 2, Pembebasan Progresif PKB, Pemberian Keringanan Pokok PKB tahun Jalan dan Pemberian Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan Tahun pertama sampai dengan Tahun Kelima.
"Ditambah, Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/799/V/YAN.1.2./2024 tanggal 31 Mei 2024 Tentang Glorifikasi Crash Progam Pembebasan BBN 2, Pembebasan Progresif PKB, Pemberian Keringanan Pokok PKB tahun Jalan dan Pemberian Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggaian Tahun pertama sampai dengan Tahun Kelima," imbuh Kasat Lantas.
Untuk waktu dan tempat kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 05 Juni 2024 pukul 07.30 sampai 09.00 WIB bertempat di Pasar Puri Baru Pati. Dengan personel yang dipimpin oleh Kompol Asfauri, beserta IPTU Panji Yugo Putranto selaku Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Pati, bersama Aiptu Moch. Rivai S.H. selaku Kasubnit 1 Unit Reg Ident Sat Lantas Polresta Pati, dan Hardi Jatmiko Kasi PKB Bapenda Pati, Yekti Kumalasari dari Perwakilan Jasa Raharja Cabang Pati.
"Pembagian leafet Crash Progam Diskon Pajak 2024, pembuatan Video Sosialisasi bersama 3 Instansi beserta Youtuber Pati "CENUT" yang berikutnya juga di viralkan pada media sosial Facebook, X, Instagram, dan juga Tiktok. Dialog langsung dengan pedagang dan pengunjung Pasar Puri Baru Pati," tutupnya. (Rohman)

0 Komentar