Di Kendal, Murid Baru Tidak Diwajibkan Membeli Seragam di Sekolah

Kendal - Medipatinews.com | Musim pendaftaran murid baru sekarang ini biasanya banyak keluhan dari orang tua berkaitan dengan pembelian seragam di sekolah. Namun hal itu tidak terjadi di Kabupaten Kendal, disini pihak sekolah tidak mewajibkan anaknya membeli seragam di sekolah.

Sebagaimana dikatakan Zubaidi SPd MPd Kepala SMPN 1 Cepiring bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan murid baru membeli seragam di sekolah.

Hanya saja untuk seragam batik maupun kaos olah raga harus membeli di koperasi sekolah, lainnya bisa beli di luar tergantung orang tuanya.
"Koperasi juga melayani pembelian seragam sekolah" kata Zubaidi kepada media ini di kantornya seusai melaksanakan pelepasan siswa kelas IX angkatan 62 Kamis (20-6-2024).

Hal sebagai juga dikatakan Darmono SPd MPd, Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Patebon bahwa sekolah tidak mewajibkan murid baru membeli seragam di sekolah.
Bila mereka mau membeli juga di layani.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ferinando Rad Bonay memang pernah mengatakan sekolah dilarang menjual seragam pada murid baru.
Bila diketahui akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun bila pengadaan seragam dilakukan oleh koperasi tidak masalah karena koperasi sebagai pihak ketiga.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar