Kendal - Mediapatinews.com |
Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal memprogramkan pemasangan patok untuk batas Tanah milik warga. Program tersebut di laksanakan di kantor Balai desa setempat Jumat (3-2-2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kepala BPN Agung Taufik Hidayat, Forkopimcam Kecamatan Kangkung dan undangan lainnya.
Kepala Desa Rejosari Mukhtarom bangga dengan kegiatan ini.
Karena dengan pemasangan patok bisa mengurangi sengketa atas tanah.
Masyarakat juga merespon positif dengan program ini.
"Dengan adanya patok batas keberadaan tanah menjadi jelas" kata Muhktarom.
Dikatakan, saat ini ada 600 warga yang menerima sertifikat massal. Dari jumlah itu 538 milik warga dan 62 milik aset desa .
Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya merespons positif pemasangan patok yang di selenggarakan BPN. Dengan kegiatan ini bisa memberikan rasa nyaman kepada warga karena patok pembatas tanah sudah dilaksanakan.
Dikatakan, dalam masalah pertanahan pemerintah kabupaten memiliki program prioritas penanganan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi.
"Dengan program ini akan memberi kemudahan kepada masyarakat atas kepastian hukum tanah yang dimiliki" kata Dico.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Agung Taufik Hidayat mengatakan kegiatan sejuta patok merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi tahun 2023.
Target untuk tahun ini sebanyak 3000 patok di Kabupaten Kendal.
Tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bisa memasang dan menjaga tanda batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
(Teguh)

0 Komentar