Kendal - Mediapatinews.com |
Kepala Sekolah SMPN 1 Patebon Aris Suparyanto SPd dengan tegas melarang anak didiknya pergi ke sekolah dengan kendaraan yang menggunakan knalpot grung. Larangan tersebut di katakan ketika memberi sambutan pada acara penyuluhan hukum bagi siswa di aula sekolah setempat Jumat (3-2-2023) kemarin.
Dikatakan knalpot grung sangat mengganggu kenyamanan warga dan ini juga melanggar undang undang yang berlaku.
"Pihak sekolah akan memonitor siswa yang memakai knalpot grung akan memberi sangsi" kata Aris Suparyanto.
Bila teguran tersebut tidak diindahkan selanjutkan kendaraan akan di tahan. Demikian pula pemakaian perlengkapan yang tidak standar, seperti ban kecil. Itu sangat membahayakan pemakai.
" Bila teguran ini tidak diindahkan pihak sekolah akan bekerja sama dengan kepolisian untuk tindakan lebih tegas lagi" tambah Aris.
Kapolsek Patebon AKP Miyardi SH ketika di konfirmasi terpisah mengapresiasi apa yang di lakukan kepala sekolah Tersebut.
Sebagai aparat penegak hukum pelanggaran sekecil apapun harus dihindari. Bila pemakaian knalpot grung di biarkan akan terus meluas dan bisa berdampak negatif pada tindal kenakalan lain seperti balapan liar atau lainnya.
"Kita apresiasi langkah yang di lakukan mereka" kata Miyardi.
(Teguh)

0 Komentar