Polres Pati Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi


Pati - Mediapatinews.com | Kepala Kepolisian (Kapolres) Pati AKBP Christian Tobing bersama Wakapolres Pati dan Kasat Reskrim laksanakan giat Konferensi Pers terkait kasus penyalagunaan BBM bersubsidi di ruang Aula Satya Arya Racana (SAR).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Pati mengungkapkan, jika pada Kamis (26/08/2022) pihaknya telah berhasil mengamankan 2 pelaku inisial DA sebagai sopir dan PG pendamping sopir di wilayah Kecamatan Wedarijaksa dan 1 mobil Pick up merk mitshubisi.

"Mobil Pick up itu memuat BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 1,8 ton dengan membawa 60 Derigent berisi solar, tiap 1 Derigentnya berisi 30 liter Solar," ungkapnya. Selasa (30/08/2022).


Masih Lanjut Kapolres Pati, 2 pria inisial DA dan PG saat ini masih menjadi saksi, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan tahap pengembangan.

"Menurut pengakuan saksi, pengambilan BBM subsidi jenis solar Bersubsidi tersebut diperoleh dari beberapa pom bensin yang ada di wilayah Kabupaten Pati," ujar Kapolres Pati.

Akibat dari perbuatannya pelaku dapat di kenakan Pasal 55 UU Migas, yang diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 miliar rupiah," tutup Kapolres.

(Tejo)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar