Kerumunan Terjadi Demi Mendapatkan BST Di Desa Prampelan Demak



Demak - Sejak pandemi melanda dunia, termasuk salah satunya Indonesia, protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat, namun Kerumunanpun terjadi demi mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Prampelan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Jum'at (30/07/2021).

Prokes merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi "yang fungsinya saling melindungi".

Salah satu aturan prokes yakni menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Virus.

Selain itu, orang-orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan yang disertai menjaga jarak.

Sepanjang satu tahun lebih, pandemi di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran prokes terjadi di daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.

Di Desa Prampelan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah sungguh luar biasa, dalam hal penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilaksanakan terdapat sejumlah warga dari 6 desa dijadikan satu di Desa Prampelan tersebut sehingga menimbulkan adanya kerumunan, masa hampir 800 orang lebih di Kantor Desa tersebut.

Pembagian BST dari Kemensos bulan Mei dan Juni Tahun 2021. Uang tunai masing-masing KK menerima Rp.600.000.- (Enam ratus ribu rupiah), mengapa dalam hal ini dari petugas tidak dapat memprediksikan terlebih dahulu terkait penentuan jadwal pelayanan tersebut,sehingga banyak sekali warga masyarakat desa merasa marah terkait adanya pelayanan yang kurang maksimal tersebut yang saat ini adalah masa pandemi dan larangan berkerumunan massal.

Kondisi dan keadaan seperti ini harus segera ditindak lanjuti dan ditangani oleh beberapa pihak dan instansi terkait yang dalam hal ini harus ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) , APIP, Kemenkes RI, Kemensos RI, Dinsos Kabupaten Demak khususnya.

(Red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar