Pati - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang serupa tidak sedikit terjadi di daerah-daerah lain, seperti halnya yang terjadi di Kota Pati akhir-akhir ini menjadi perbincangan Publik, yang seakan-akan si penanggung jawab KSP Sejahtera Abadi enggan untuk bertanggung jawab mengembalikan uang para nasabahnya.
Menurut penilaian Sumadi "aktivis pati" menyebut, ada dua pembelajaran penting bagi pemerintah untuk menegakkan pengawasan dan penindakan bagi koperasi yang belum menjalankan prinsip-prinsip koperasi.
Aturan yang ada terkait koperasi yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak bisa menindak koperasi yang melanggar. Lantaran, aturan tersebut tidak memuat mekanisme mengenai sanksi.
“Yang paling penting adalah masalah besar di regulasi yang tidak imperatif. Artinya apabila ada koperasi yang melanggar prinsip-prinsip koperasi itu dia diberikan sanksi atau tidak di UU 25/1992 itu tidak ada. Aturan ini hanya macan kertas saja,”kata Sumadi .
Kemudian, Sumadi juga menyoroti peran dari Kemenkop UKM yang belum berani membubarkan koperasi yang abal-abal. Suroto mengklaim, dari total jumlah koperasi, 70 persen di antaranya merupakan koperasi abal-abal.
Aturan terkait pembubaran koperasi juga sudah ada, misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1997 tentang Pembubaran Koperasi.
“Pemerintah dalam hal ini sudah punya otoritas untuk menjalankan ternyata tidak dilakukan pembubaran. Padahal perintah pembubaran demi menjaga kepentingan publik itu sebenarnya sudah ada,”ujarnya.
Bersambung
(Red)

0 Komentar