DMI Semarang-BNI, Teken Kerjasama Pembayaran Online Berbasis Masjid



Semarang - Sebagai ikhtiar mempermudah sistem pembayaran online masjid-masjid di Kota Semarang, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Semarang menjalin kerjasama dengan BNI Kantor Cabang Undip dalam hal pemanfaatan layanan jasa perbankan yang penandatangan nota kesepahamannya (MoU) dilaksanakan pada Jumat, (28/5/21) di meeting room SMP IT PAPB Semarang.

Ketua PD DMI Kota Semarang H. Achmad Fuad mengatakan, bahwa layanan Kerjasama ini untuk mempermudah kepada jemaah untuk membayarkan zakat, infak, sedekah melalui QRIS.

“Inti dari Kerjasama ini adalah, memberi kemudahan jemaah untuk membayar zakat, infak, dan sedekah secara non tunai atau online berbasis masjid. 

Fuad juga menambahkan, sudah saatnya masjid-masjid di Kota Semarang ini diperkenalkan akan kemudahan layanan pembayaran secara online, seiring dengan kecanggihan teknologi yang ada digenggaman kita.

“Saatnya takmir masjid kita edukasi, bahwa kecanggihan teknologi dalam hal pembayaran, sudah semestinya juga diterapkan di masjid-masjid. Selain update dengan teknologi, juga aman dari tindak pencurian. Alhasil, ketika ada jemaah masjid ingin berinfak dan lainnya, tinggal scan aplikasi QRIS yang ada, ketik nominal dan bayar, sudah selesai,”ungkapnya.

Ditemui terpisah, Pimpinan BNI Kantor Cabang Undip, Dwi Wahyu Sejati mengatakan, bahwa selain alat pembayaran berupa QRIS juga ada agen 46 sebagai tempat untuk melaksanakan pembayaran secara online layaknya perbankan.

“Jadi bila jemaah ingin membayar tagihan PLN, BPJS, asuransi, hingga tarik tunai uang, semua bisa dilaksanakan dari masjid melalui agen 46. Dan kami akan suport hal itu melalui kerjasama dengan PD DMI Kota Semarang,”pungkasnya.

Dalam penandatanganan MoU tersebut hadir Sekretaris DMI, H. Labib, Bendahara Hj. Mindarsih Sulami, pengurus bidang H. Genry Nuswantoro, H. Sunar, perwakilan Tim Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid DMI Kota Semarang Arisul Ulumuddin, serta para Ketua Pimpinan Cabang DMI se-Kota Semarang.

(wa/red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar