Pati - Pemilihan Kepala Desa yang biasa disingkat Pilkades,merupakan wujud dari pesta demokrasi yang diadakan setiap enam (6) tahun sekali,pesta demokrasi yang selalu dinanti-nanti bahkan digadang-gadang oleh warga untuk mencalonkan diri demi memimpin sebuah desa untuk menata perkembangan kemajuan sebuah Desa tertentu.
Berdasarkan penemuan langsung dilapangan oleh awak mediapatinews.com justru terjadi hal yang sebaliknya,di Desa Margorejo Kecamatan Wedarijaksa ada salah satu bakal calon (balon) kepala desa (kades),Juwadi (incumben) yang malah memilih untuk mengundurkan diri sebelum penetapan,patut Diduga dalam pengunduran dirinya terindikasi adanya untuk membatalkan dan/ atau menggagalkan Pilkades pada tahun ini yakni tahun 2021 yang akan diselenggarakan pada Sabtu Legi,10 april mendatang,dengan alasan istrinya baru saja meninggal dunia.
"Pasalnya dengan dalih apapun jika ingin melancarkan dan mensukseskan Pilkades serentak pada tahun ini,seharusnya incumben tidak mengundurkan diri terlebih dahulu,sebelum adanya penetapan,maka sangat patut diduga adanya unsur kesengajaan untuk membatalkan dan/ atau menggagalkan Pilkades di desa Margorejo,jika tidak ada unsur kesengajaan bukankah incumben bisa mengundurkan diri setelah penetapan calon kepala desa (cakades),dengan demikian Pilkades akan tetap berjalan normal".
Juwadi (incumben) yang selama ini sudah menjabat dua periode (12 tahun),sebuah hal yang sangat disayangkan dan disesalkan oleh bakal calon kepala desa (bacakades),Sujono dengan pengunduran,Juwadi sebelum penetapan sebagai cakades,hal yang sangat disayangkan,dan membawa kekecewaan pada warga sekitar,ternyata sosok figur yang memimpinnya selama ini amburadul dan hanya mementingkan dirinya pribadi,bukan mementingkan masyarakat umum (disinyalir ada unsur negatif),bukan tidak mungkin sosok figur Kades,Juwadi tidak tau sanksi jika dia benar-benar terbukti terindikasi untuk membatalkan dan/ atau menggagalkan Pilkades,karna disitu pasalnya juga sudah tertulis dengan jelas.
Dalam pengunduran diri dari bacakades,Juwadi memang terkesan main-main dengan hukum,pasalnya dalam pengunduran dirinya sebagai bacakades selang sehari sebelum rencana penetapan sebagai cakades yakni pada Sabtu (13/03/2021) lalu,Juwadi membuat pernyataan mengundurkan diri pada,Jum'at (12/03/2021) melalui lesan yang disampaikan ke sekretaris desa (sekdes) dan akhirnya disampaikan di balai pertemuan via GOOGLE MEEP (Juwadi tidak datang ke-balai pertemuan/diduga minggat lari dari masyarakat dengan alasan sakit dan menjalani pengobatan) pada Sabtu (20/03/2021) kemarin pukul ±10:00 WIB,karna mendapatkan desakan warga untuk penyampaian secara langsung terkait surat pengunduran dirinya dari bacakades.
Sebelumnya tim Sujono sudah mencium jika,Juwadi akan mengundurkan diri dari bacakades,sehingga sujono mendesak pihak panitia untuk segera melakukan penetapan pada bacakades menjadi cakades pada 08/03/2021 namun hal tersebut belum digubris sama pihak panitia Pilkades dengan dalih masih meneliti dan/ atau menverifikasi data bacakades,"disampaikan Sujono (bacakades) di pertemuan.
Setelah terjadi hal yang se-demikian,kemudian siapa yang harus disalahkan sekaligus bertanggung jawab atas kejadian ini,jika sampai di Desa Margorejo kecamatan Wedarijaksa gagal ada Pilkades,sedangkan disisi lain pada sebuah desa membutuhkan sosok figur seorang pemimpin,apakah harus menunggu Pilkades serentak pada 2024 mendatang,?.
Bersambung
(RN)

0 Komentar