Pengunduran Diri Juwadi Dari Bacakades Margorejo Diduga Ingin Menggagalkan Pilkades Tahun 2021



Pati -  Pemilihan  Kepala Desa yang  biasa disingkat Pilkades,merupakan wujud dari pesta demokrasi  yang  diadakan  setiap  enam (6) tahun  sekali,pesta demokrasi  yang  selalu  dinanti-nanti bahkan digadang-gadang oleh warga  untuk  mencalonkan diri demi memimpin  sebuah  desa untuk menata perkembangan kemajuan sebuah  Desa tertentu.

Berdasarkan penemuan langsung  dilapangan oleh  awak mediapatinews.com justru terjadi hal yang sebaliknya,di Desa Margorejo Kecamatan  Wedarijaksa ada salah satu bakal calon (balon) kepala desa (kades),Juwadi (incumben) yang malah memilih untuk   mengundurkan diri sebelum penetapan,patut Diduga dalam pengunduran dirinya  terindikasi adanya untuk  membatalkan dan/ atau menggagalkan Pilkades pada tahun  ini yakni tahun  2021 yang  akan  diselenggarakan pada Sabtu Legi,10 april mendatang,dengan alasan istrinya  baru  saja meninggal dunia.

"Pasalnya dengan dalih apapun  jika ingin  melancarkan  dan mensukseskan Pilkades serentak  pada tahun ini,seharusnya incumben tidak  mengundurkan diri  terlebih dahulu,sebelum adanya penetapan,maka sangat patut diduga adanya unsur kesengajaan untuk  membatalkan dan/ atau menggagalkan Pilkades di desa Margorejo,jika  tidak  ada unsur  kesengajaan bukankah incumben bisa  mengundurkan diri  setelah  penetapan calon kepala desa (cakades),dengan  demikian  Pilkades  akan tetap  berjalan normal".

Juwadi (incumben)  yang  selama  ini sudah  menjabat  dua periode (12 tahun),sebuah hal yang  sangat disayangkan dan disesalkan oleh bakal calon kepala desa (bacakades),Sujono dengan  pengunduran,Juwadi  sebelum  penetapan  sebagai  cakades,hal yang  sangat disayangkan,dan membawa kekecewaan pada warga sekitar,ternyata sosok figur yang  memimpinnya selama ini amburadul dan hanya mementingkan dirinya pribadi,bukan mementingkan masyarakat umum (disinyalir ada unsur  negatif),bukan tidak mungkin  sosok figur  Kades,Juwadi tidak tau  sanksi jika dia benar-benar terbukti  terindikasi  untuk membatalkan dan/ atau menggagalkan   Pilkades,karna disitu pasalnya juga sudah tertulis dengan jelas.

Dalam pengunduran diri dari bacakades,Juwadi memang terkesan  main-main dengan hukum,pasalnya dalam pengunduran dirinya sebagai bacakades selang sehari sebelum rencana penetapan  sebagai cakades yakni pada Sabtu (13/03/2021) lalu,Juwadi membuat  pernyataan mengundurkan diri pada,Jum'at (12/03/2021) melalui lesan yang disampaikan ke sekretaris desa (sekdes) dan akhirnya disampaikan  di balai pertemuan via GOOGLE MEEP (Juwadi tidak datang ke-balai pertemuan/diduga minggat lari dari masyarakat dengan alasan sakit dan menjalani pengobatan) pada Sabtu (20/03/2021) kemarin pukul ±10:00 WIB,karna mendapatkan desakan warga untuk penyampaian secara langsung terkait surat pengunduran dirinya dari bacakades. 

Sebelumnya tim Sujono sudah mencium jika,Juwadi akan mengundurkan diri dari bacakades,sehingga sujono mendesak pihak panitia untuk  segera  melakukan penetapan  pada bacakades menjadi cakades pada 08/03/2021 namun hal tersebut  belum  digubris sama pihak panitia Pilkades dengan dalih masih meneliti dan/ atau menverifikasi data bacakades,"disampaikan Sujono (bacakades) di pertemuan. 

Setelah  terjadi hal yang  se-demikian,kemudian siapa yang  harus  disalahkan sekaligus  bertanggung jawab atas kejadian ini,jika sampai di Desa Margorejo kecamatan Wedarijaksa  gagal ada Pilkades,sedangkan disisi lain pada sebuah desa membutuhkan sosok figur seorang pemimpin,apakah harus  menunggu Pilkades serentak pada 2024 mendatang,?.

Bersambung 
(RN) 


Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar