Perbedaan Antara DD dan ADD Yang Masyarakat Harus Tau



Jakarta - Bayak masyarakat awam yang belum mengerti dan/ atau mengenali perbedaan antara DD dan ADD,mediapatinews.com hadir dari rakyat untuk rakyat,yang merupakan simbol untuk Negara dan Masyarakat.

Seluruh Pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) harus dapat memberikan informasi kepada seluruh jajaran masyarakat secara baik dan benar,karena itu merupakan tugas dan fungsi Pegawai dan/ atau Pejabat  Daerah.

“Lebih-lebih para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Termasuk tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab sampai hari ini ternyata masih ada masyarakat yang belum paham betul apa itu DD dan ADD, 

DD dan ADD tidak sama. Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan menjadi sumber Pendapatan Desa,tercantum pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk informasi ‘Dana Desa untuk Membangun Indonesia (Tanya Jawab seputar Dana Desa)' yang diterbitkan Kementerian Desa (kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, DD adalah anggaran dana yang bersumber dari Angaran dan Pendapatan Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa-desa se-Indonesia.

Setiap tahun Desa akan mendapatkan DD dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya melalui Kabupaten/Kota. DD merupakan mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DD dialokasikan dalam bentuk transfer,bukan berbentuk proyek. Selama UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku,maka DD akan terus menerus dialokasi oleh Pemerintah Pusat ke Desa.

DD ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun,untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak usul,dan kewenangan lokal skala Desa yang wajib dilaksanakan setiap tahun,anggaran sebagaimana diamanatkan pada Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota,tetapi seluruhnya wajib disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/ Kota hanya berpesan sebagai tempat penyimpanan sementara DD yang disalurkan Pemerintah Pusat.

Berapa besaran DD?
 Besaran DD adalah sepuluh persen (10%) dari dan di luar Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam APBN secara bertahap.

Apa perbedaan DD dan ADD? DD merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penggaraan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa (mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sedangkan Alokasi ADD,adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Berapa besaran ADD?
 Sama dengan DD,yaitu sama-sama 10 persen (10%). Tapi ADD bersumber dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Pengalokasian ADD untuk setiap Desa dan tata cara penggunaannya diatur melalui Peraturan Bupati/ Walikota setiap tahunnya,menyesuaikan APBD


(intan'jr/ red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar