Pati - Untuk menciptakan sosok Pemimpin yang bersih dan Amanah bebas dari korupsi dan nepotisme Hindari adanya Maladministrasi terlebih Money Politik saat ada kompetisi pemilihan Kepala Desa (segalanya jangan dinilai dengan uang/maladministrasi),pasalnya karena dalam memilih sosok pemimpin bukanlah jadi ajang bisnis yang segalanya bisa menghasilkan uang,terlebih untuk kepentingan pribadi dan/ atau kelompok,siapa yang punya banyak uang dialah yang bakal jadi pemimpin (money politic).
Dasarnya sampai per hari ini jum'at 12/03/2021 Maladministrasi dari pihak ketiga,muncul anggaran-anggaran dari masing-masing desa,yang diperoleh dari luar sungguh luar biasa "dari pihak ketiga" hingga mendekati angka ratusan juta rupiah pada tiap desa oleh panitia pilkades tahun 2021,yang sumber anggaran diterima dari pihak ketiga,dari masing-masing desa,bervariasi sesuai kebutuhan,bahkan ada sebagian kades yang bilang dalam penarikan pihak ketiga pakai ilmu roso,jawa(tahap penggalian), Anggaran tersebut diperoleh selain pendapatan asli desa (PAD) dan APBD.
Namun alangkah baik dan bijaknya jika angka yang sedemikian fantastis ini dapat di pertanggung jawabkan,bukan semata-mata dimanfaatkan oleh segelintir oknum panitia dan/ atau kelompok,dengan menarik anggaran sedemikian rupa,hingga saat ini sebagian desa ada beberapa desa yang menarik dari pihak ketiga mulai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per orang,bahkan ada yang lebih,Diduga bukan tidak mungkin sumber anggaran tersebut dari bakal calon (balon) kades itu sendiri,yang diduga disiasati di berikan melalui pihak ketiga (istri/anak/saudara/pendukung militan masing-masing balon kades).
Itulah akibat dari perbup nomor 88 tahun 2020 yang dinilai tidak ada kejelasan terkait sumbangan dari pihak ketiga,yang seharusnya dijelaskan sejelas-jelasnya,baik dari segi kejelasan siapa pihak ketiga itu sendiri,hingga berapa besaran nominal maksimal yang bisa diperoleh dari pihak ketiga balon kades,sesuai kata-kata bijak seberapa kecil anggaran jika dicukupkan tetaplah cukup,seberapa besarnya anggaran jika tidak dicukupkan,tetaplah kurang.
Sedangkan disisi lain sudah ada sumber anggaran yang di gelontorkan ke desa dari sumber APBD mulai dari nominal Rp. 35.000.000,00-75.000.000,00,sesuai dengan jumlah DPT pada masing-masing desa, baca juga perbup nomor 88 tahun 2020 dan permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang pilkades, kekurangannya bisa di tambah dari pendapatan asli desa (PAD).
Harapan pesta demokrasi Pilkades di kabupaten Pati kali ini bisa lebih transparan akun table jauh dari nilai-nilai ketidak jujuran dan keadilan,sehingga nantinya pesta demokrasi kali ini menciptakan sebuah pesta demokrasi yang benar-benar jujur dan adil (jurdil) dan mampu menciptakan sosok pemimpin yang bersih dan amanah untuk warganya,bebas dari segala korupsi dan nepotisme namun bisa membawa dampak kemajuan bagi desa,baca juga berita sebelumnya.
Bersambung
(RN/red)

0 Komentar