Pati - Pembangunan talud Di desa Pegandan RT/RW 03/02 Kecamatan Margorejo kabupaten pati, Disinyalir,Berdasarkan penemuan langsung dilapangan oleh Tim awak media, pada Sabtu 12/12, menemukan sebuah Bangunan Talud Di Desa Pegandan diduga tidak ada wujud bentuk ketransparanan publiknya, sehingga patut diduga tidak sesuai Spesifikasi dan/ atau pekerjaannya yang terkesan amburadul.
Ketika kami (media gabungan) menjalankan tugas untuk memenuhi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) baca juga UU KIP DISINI agar tidak terjadi adanya penyimpangan,kecurangan dan/ atau penyelewengan dalam menggunakan sebuah anggaran, sehingga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan dengan asal-asalan namun benar-benar berdasarkan RAB dan/ atau Spesifikasi.
Ketika kami hendak mengkonfirmasi akan bangunan tersebut ke kades setempat terkait bangunannya yang Diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi dan juga prasasti, Diduga tidak sesuai Spesifikasi,namun sayang kami tidak bisa ketemu untuk meminta keterangan terkait bangunan tersebut pada 15/12, karna lagi tidak ada Ditempat (Kantor) , selain yang pengerjaan yang terkesan amburadul juga tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, Sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai amanah yang sudah diatur dalam perUndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 , dimana mengatur "setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek", dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan supaya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan (seperti halnya pengurangan volume dan material).
(RN)

0 Komentar