LSM PemBack-Up Pembalakan Kayu Sonokeling Menantang KPK, Mabes Polri, Kejagung, serta Presiden Joko Widodo
Pembalakan liar kayu sonokeling kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Awal bulan Desember ini, di wilayah jalan Trenggalek-Tulungagung dan Tulungagung-Blitar digegerkan dengan banyaknya bekas pemotongan kayu Sonokeling.
Setahun yang lalu, hal serupa juga terjadi di wilayah yang sama, bahkan terjadi juga di wilayah Malang-Lumajang. Sepertinya, pembalakan yang terjadi kali ini adalah pelaku-pelaku yang sama dengan pelaku pembalakan tahun lalu.
Tiga hari yang lalu, Rabu (23/12/2020), Tim Reclasseering Indonesia (RI) menemukan banyaknya tumpukan kayu Sonokeling di sekitar Kabupaten Malang, tepatnya di sebuah Desa yang berada di lereng semeru di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, ada banyak tumpukan kayu sonokeling siap angkut yang berada di lahan kosong milik warga. Dan di wilayah Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kayu sonokeling tersebut juga ditemukan di dalam gudang kayu.
Biasanya, kayu-kayu sonokeling yang sudah ditebang diangkut ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang berada di wilayah masing-masing, kemudian selang beberapa hari kayu tersebut diambil lagi dan dijual ke pemain-pemain kayu yang sudah 'ada main' dengan pengawas di TPK tersebut.
Modusnya, biasanya menggunakan alasan pemangkasan ranting pohon dikarenakan cuaca yang kurang baik, takut jika mengenai pengendara yang lewat.
Namun pada kenyataannya, yang dipangkas bukan hanya ranting-rantingnya, namun batang pohonnya pun juga ikut ditebang, dan itupun bukan pohon yang sudah tua dan lapuk. Dari akarnya yang masih menancap di tanah, terlihat bahwa pohon yang ditebang itu masih kuat dan kokoh.
Kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) termasuk dalam daftar Appendiks II CITES, yang berarti dapat terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan dan regulasi yang cermat. Dan tempat terjadinya penebangan pun bukanlah dalam zona pemanfaatan kayu, melainkan zona ruang terbuka hijau, yang mana zona untuk berteduh, zona untuk mengurangi emisi-emisi karbon, dan bukanlah zona komersil.
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, tujuan pengiriman kayu sonokeling yang berdiameter lebih dari 70 cm tersebut kebanyakan dikirim ke wilayah Pasuruan, Mojokerto, Boyolali dan Surabaya.
Kasus illegal logging ini seakan dibiarkan dan tidak ada tindakan dari pemerintahan, entah memang tidak tahu atau memang sengaja menutup mata.
Karena salah satu narasumber yang enggan disebut namanya menyebutkan, salah satu pelaku yang turut mengawal pemotongan kayu itu ialah anggota LSM dan Media, ketika ditegur oleh narasumber, anggota LSM tersebut malah mengancam dan menantang agar dilaporkan ke pihak yang berwenang jika bisa, dalam artian pelaku-pelaku ini seakan 'kebal hukum'. Bahkan, para LSM tersebut menantang untuk dilaporkan ke Polres, Polda, Mabes Polri, Kejari, Kejati, Kejagung, bahkan dilaporkan ke Presiden Jokowi pun katanya mereka tidak akan takut dan tidak akan mundur. Seolah-olah LSM tersebut menjadi Bang jago dan meremehkan institusi-institusi pemerintahan.
Diduga, ada oknum-oknum tertentu yang memback-up dan turut mengawal pemotongan kayu sonokeling tersebut, karena selama ini, pembalakan-pembalakan kayu sonokeling ini berjalan lancar dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak berwenang.
Tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur masih ditunggu. Begitupun tindakan dari pihak-pihak yang berwenang.
Sebab, tindakan pembalakan kayu tersebut telah melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Perlindungan Keanekaragaman Hayati maupun Undang-Undang Pencurian di Ruang Publik.
Juga melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebab kayu sonokeling juga merupakan aset negara.
(Daeng Dharma'JR)

0 Komentar