Semarang - Keputusan Gubernur JawaTengah Nomor 56162 tahun 2020,tentang Upah Minimum Pada Tigapuluhlima (35) Pada Kabupaten dan/ atau Kota di Provinsi JawaTengah tahun 2021,Gubernur Jawa Tengah.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja/buruh dan kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa Tengah dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,
perlu menetapkan besaran Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) KabupatenlKota di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2O21 :
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pem-bentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang : Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5747);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1170);
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Struktur Dan Skala Upah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 441);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2Ol8 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549);
9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2Ol4 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak
dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Berita Daerah Rrovinsi Jawa Tengah Tahun 2OI4 Nomor 66);
10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560113 Tahun 2OI9 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan
Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2019 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 560 /47 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/ 13 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2O19 - 2O21);
Memperhatikan :
1. Berita Acara Hasil Sidang Pleno Dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 12 November 2O2O;dan
2. Rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten l Kota Tahun 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA : upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum rgsntu adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
KETIGA : Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku ketentuan :
a. hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun;
b. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan;
c. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU;dan
d. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimalsud dalam diktum KESATU dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meriputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berraku di kabupaien/kota sebagaimana dalam diktum KESATU.
KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya.
KEENAM : Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah :
a. Nomor 560/58 Tahun 2019 tanggal 19 November 2019 Tentang upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten /Kota Di provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 dan
b. Nomor 561/58 Tahun 2020 tanggal 28 oktober 2020 tentang Upah Minimum provinsi Jawa tengah Tahun 2O21;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 20 November 2020
GUBERNUR JAWA TENGAH
GANJAR PRANOWO
SALINAN : Keputusan Gubernur ink disampaikan kepada yth :
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
2. Menteri Ketenagakerjaan Republik lndonesia;
3. Wakil Gubernur Jawa Tengah;
4. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
5. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
6. Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
7. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8. Para Kepala Biro di Lingkungan SETDA Provinsi Jawa Tengah;
9. Bupati/Walikota se Jawa Tengah;
10. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang;
11. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah;
12. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah;
13. Para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 561/62 Tahun 2020
TENTANG
UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH
LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI
JAWA TENGAH TAHUN 2021
DAFTAR UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA
DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021
1 Kota Semarang Rp.2.810.025,00
2 Kabupaten Demak Rp.2.511.526,00
3 Kabupaten Kendal Rp.2.335.735,00
4 Kabupaten Semarang Rp.2.302.797,59
5 Kota Salatiga Rp.2.101.457,14
6 Kabupaten Grobogan Rp.1.890.000,00
7 Kabupaten Blora Rp.1.894.000,00
8 Kabupaten Kudus Rp.2.290.995,33
9 Kabupaten Jepara Rp.2.107.000,00
10. Kabupaten Pati Rp.1.953.000,00
11. Kabupaten Rembang Rp.1.861.000,00
12. Kabupaten Boyolali Rp.2.000.000,00
13 Kota Surakarta Rp.2.013.810,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp.1.986.450,00
15. Kabupaten Sragen Rp1.829.500,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp.2.054.040,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp.1.827.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp.2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp.1.914.000,00
20. Kabupaten Magelang 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp.1.905.400,00
22 Kabupaten Temanggung Rp.1.885.000,00
23 Kabupaten Wonosobo Rp.1.920. 000,00
24. Kabupaten Kebumen Rp.1.895.000,00
25. Kabupaten Banyumas Rp.1.970.000,00
26. Kabupaten Cilacap Rp.2.228.904,00
27. Kabupaten Banjarnegara Rp.1.805.000,00
28 Kabupaten Purbalingga Rp.1.988.000,00
29 Kabupaten Batang Rp.2.129.117,00
30 Kota Pekalongan Rp.2.139.754,00
31. Kabupaten Pekalongan Rp.2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp.1.926.000,00
33 Kota Tegal Rp.1.982.750,00
34 Kabupaten Tegal Rp,1.958.000,00
35. Kabupaten Brebes Rp.1.866.722,90
SK GUBERNUR JAWA TENGAH
GANJAR PRANOWO
Ini hanya salinan dari file aslinya
Semoga bermanfaat
(Red)

0 Komentar