Pati - Pembangunan Gapuro Didesa Sumberrejo Dukuh Kulutan tanpa Disertai papan nama Proyek, Diduga Memakai Dana Siluman bangunan yang sudah dikerjakan beberapa hari lalu sehingga sudah berdiri setengah dari ketinggian Bangunan.
Hal tersebut dilakukan Supaya tidak seorangpun yang tau, kalau anggaran yang digunakan tersebut bersumber dari mana. Apakah hasil dari Swadaya masyarakat setempat,bantuan kabupaten, atau bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku akan keterbukaan informasi publik hal tersebut sudah menyimpang dan/ atau menciderai dari aturan yakni UU KIP, dimana setiap ada proyek apalagi anggaran dananya baik dari APBD maupun APBN wajib dipasangi papan nama proyek untuk KIP.
Menurut penjelasan salah satu pekerja saat kami mintai keterangan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh kades setempat langsung dan sekaligus sebagai TPK nya."Jawabnya
Kami tim mediapatinews berharap kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya agar menegur setiap kepala desa dan/atau setiap rekanan yang mengerjakan bangunan sesuai prosedur yang ada.
Diantaranya : Memasang Papan nama proyek,dan mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi bangunan dimasing-masing Desa,bukannya malah mengarah karna inginnya mengeruk keuntungan yang banyak sehingga bisa memperkaya diri dan/ atau kelompok.
(RN Red)

0 Komentar