Lagi-Lagi Terdapati Galian-C Di Kecamatan Jaken Diduga Memang Adanya Pembiaran Terhadap Galian-C

Pati - Lagi-lagi didapati Galian-C di Sekitar Desa Sidoluhur kecamatan jaken klik juga link ini. Seperti Biasa Saat musim kemarau seperti sekarang Kebetulan saat kami (awak media) melintas pada hari jum'at 13/11, melihat alat Berat model Excavator tersebut sedang beraktivitas menggali diarea persawahan sering dengan dalih perataan lahan.

Namun sayang kami Tidak bisa ngobrol sama ceker selaku pengawas dan pencatat seberapa banyak armada yang datang keluar masuk tiap harinya, karna si ceker seolah-olah menghindar dan/ atau tidak mau untuk dimintai keterangan lebih lanjut, klik juga link ini yang sempat viral di medsos.


Menurut penjelasan Salah satu sopir menjelaskan saat ditanya awak media akan siapa pemilik jasa dan/ atau pengelola galian-C tersebut, sang sopir menjawab kalau pemilik galian tersebut bernama Jarmin (mbah Dongkol/mantan) "jawabnya, namun belum diketahui dengan pasti akan siapa pemilik jasa Galian-C tersebut.


Seperti biasa Setiap musim kemarau banyak upaya yang sering dilakukan oleh warga setempat dengan dalih untuk penataan lahan pada area persawahan yang terletak di Kecamatan Jaken, kabupaten pati, yang semula dianggap tandus,karna kekurangan air,  kemudian dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator yang rata-rata biasanya menggunakan jasa dari pihak ketiga.


Dimana pihak yang menyediakan alat berat jenis excavator tersebut tentu harus memberikan imbalan tanah dari lahan yang dikeruk, yang biasanya diangkut ”dump truck” yang sudah antre mengelilinginya seperti pada gambar.


Kemudian material tanah tersebut dijual ke pihak lain yang membutuhkan. Atau bahkan kadang juga ada tetangga dari satu desa yang membutuhkan tanah dari kerukan areal persawahan tersebut, guna untuk pengurukan halaman depan maupun samping rumahnya, tapi apa yang terjadi di balik semua itu?, justru hal tersebut kadang-kadang memunculkan permasalahan karena baik pemilik lahan dan operator alat berat dianggap melakukan kegiatan penambangan galian C.


Dengan demikian, untuk melakukan kegiatan tersebut pihak kepolisian biasanya mengambil langkah-langkah, di antaranya adalah menghentikan kegiatan tersebut karena yang jelas kegiatan yang berlangsung di areal persawahan itu tentu tidak mengantongi izin. Bukannya malah bebas beroprasi dengan leluasa diduga seakan-akan adanya pembiaran dan/ atau ada MOU dengan Polsek setempat sehingga mereka bebas beraktivitas dengan leluasa (edit 06:47).


Apalagi yang benar-benar melakukan penambangan galian-C di beberapa lokasi di Kecamatan Jaken juga belum tentu mengantongi izin resmi dari pihak yang berkompeten. Padahal, alat-alat berat ini tiap hari beroperasi melangsir kawasan perbukitan, pinggir alur sungai maupun di tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan uang tanpa harus mempedulikan kepentingan lingkungan sekitar, utamanya Jalan umum.


Sudah Jelas bunyi Undang – undang yang mengatur bahwa tambang  galian-C yang tanpa izin melanggar hukum, kami berharap Aparat Penegak hukum dan dinas intansi terkait harus selektif dan tidak tebang pilih dalam hal menindak tambang galian C yang tidak berijin :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” 


Dengan Jelas bunyinya Undang – undang yang mengatur bahwa tambang galian-C tanpa izin melanggar hukum, tapi kenapa seakan-akan masih selalu terjadi pembiaran Diduga ada MOU dengan Polsek setempat dan instansi lainnya, sehingga wajar jika mereka yang menggali area persawahan tersebut dengan dalih untuk menata lahan, meskipun sering terjadi benturan kepentingan dan/ atau latar belakang.

             Video Tambang galian C dan 
Tampak banyak armada dump truck yang datang antri silih berganti, untuk memuat tanah tersebut.



(RN tim)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar