Menunggu Nyali Pemkab Pati Untuk Membongkar Tempat Prostitusi Di Desa Karangrejo Juana

       Animasi Gambar hanya pelengkap
                 (Diambil Dari Google)

Pati - Menunggu nyali Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati agar segera merobohkan dan/ menutup tempat prostitusi yang berada di desa Karangrejo Kecamatan Juana Kabupaten Pati, Yang kian semakin meresahkan pemukiman warga sekitaran.

Kapan Penutupan tempat Prostitusi yang tepatnya berdiri dilahan milik PT KAI, tepatnya dibelakang Ruko Juwana Yang kian meresahkan Warga ,Agar segera dirobohkan dan/ atau ditutup oleh Pemkab Pati ,yang sebelumnya telah  sempat dimediasi di Kecamatan Setempat namun tidak Membawakan Hasil sama sekali Diduga ada Konspirasi didalamnya Baca Juga di Link ini , disisi lain semuanya sudah jelas diatur dalam Undang-undang.

dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 217), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pasal ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran, Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau “kebiasaannya” (lebih dari satu kali).

Yang dimaksud perbuatan cabul itu sendiri, merujuk ke Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.

Lebih lanjut dikatakan bahwa yang dapat dikenakan Pasal 296 KUHP misalnya orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Biasanya untuk itu disediakan pula tempat tidur.

Adapun Sanksi bagi pemilik rumah yang menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi untuk perbuatan pelacuran dengan membuatnya sebagai pencaharian, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 dan pasal 506 KUHP.

Berdasarkan Pasal 296 KUHP yang 
menyatakan bahwa : “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Pasal 506 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”

Semua pasalnya sudah jelas disebutkan dalam KUHP namun kenapa NYALI PEMKAB PATI CIUT dan/ atau TIDAK PUNYA NYALI  Dalam menindak kasus praktek prostitusi ini, yang patut diduga dan dipertanyakan ? Sebenarnya Takut untuk membongkar tempat tersebut ataukah ada konspirasi antara Pemkab,Camat,dan oknum-oknum lainnya dengan para pengelola tempat-tempat prostitusi tersebut?.

(edit 08:46 22/10)
(RN Team)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar