PJ Sekda Kendal, Cuti Libur Natal dan Tahun Baru Dilaksanakan Selektif

Kendal, Mediapatinews.com || Akhir tahun biasanya dipergunakan oleh sebagian masyarakat untuk liburan. Tidak mengherankan bila para pekerja mengajukan cuti, termasuk para ASN.
Namun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal cuti akan diberikan secara selektif.

"Cuti akan diberikan secara selektif, bagi kawan kawan yang merayakan Natal ada prioritas khusus" kata PJ Sekda Agus Dwi Lestari.

Kepada awak media sesuai menyerahkan hasil sumbangan Bulan Dana PMI di Gedung Abdi Praja Senin 22 Desember 2025 ditambahkan pemerintah tidak melaksanakan surat edaran dari pusat kaitannya dengan WFA (work from anywhere).

Ditambahkan, untuk libur Natal tanggal 25 Desember 2025 ditambah cuti bersama satu tanggal 26 Desember.
Selanjutnya masih ada tambahan dua hari.

Oleh sebab itu libur tersebut bisa dimanfaatkan oleh ASN semaksimal mungkin sehingga tidak mengganggu kinerja yang ada.

Pemerintah Kabupaten Kendal juga akan memberikan surat edaran kaitannya dengan libur Natal dan Tahun Baru.
Sebab pada akhir tahun biasanya banyak pekerjaan maupun kegiatan yang harus diselesaikan.

Sebelumnya Bupati Dyah Kartika Permanasari pernah mengatakan bahwa hingga tanggal 15 Januari 2026, ASN tidak boleh meninggalkan Kendal sekaligus sebagai upaya antisipasi bencana.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar