Kendal, Mediapatinews.com || Nasib tragis dan memilukan menimpa Bunga sebut saja begitu warga Desa Curug Sewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, ia menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria dengan inisial SA (46) yang masih tetangganya sendiri. SA sendiri dalam keseharian menjadi perangkat desa Kasi Pelayanan Desa Curug Sewu.
Dalam konferensi pers di Aula Mapolres yang dipimpin oleh Kasi Humas AKP Rasban SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono Kamis (6-11-2025) menyebutkan bahwa gadis disabilitas tersebut sering diberi makanan oleh tetangganya.
Kesempatan itu juga dilakukan oleh tersangka. Suatu saat bermaksud memberi kue/ donat kepada korban. Saat itu korban baru saja selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.
Melihat kondisi korban, SA ada niat jahat untuk melakukan persetubuhan. Kemudian keduanya masuk kedalam kamar korban. Korban membuka resleting celananya kemudian membuka handuk yang dikenakan korban sekaligus menarik celana dalam yang dikenakan. Dan disitulah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SA. Sekitar 5 menit persetubuhan itu berlangsung.
Atas perbuatannya SA melanggar
Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 12 tentang tindak pidana kekerasan dengan 12 tahun penjara.
Kepada awak media SA mengaku menyesal atas perbuatannya.
Saat itu dirinya khilaf padahal seorang perangkat desa harus melindungi warganya. "Saya menyesal mas " katanya lirih.
(Teguh)

0 Komentar