Kendal - Mediapatinews.com || Dugaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oknum polisi kembali terjadi di kabupaten Kendal. Pelanggaran etika berupa perselingkuhan ini diduga dilakukan oleh anggota polsek Kangkung, Brigadir Nur dengan seorang wanita berinisial W, yang merupakan istri dari anggota polisi polres Kendal.
Pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur tersebut terbongkar setelah Aipda IS, suami dari W, melaporkannya ke Propam Polres Kendal.
Aipda IS bersama-sama dengan Propam Polres Kendal dan Ketua RT 2 RW 1 dusun Balun desa Tanjungmojo kecamatan Kangkung kemudian melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur pada Kamis (02/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban,S.H membenarkan, pengecekan yang dilakukan oleh Aipda IS, suami dari W di rumah Brigadir Nur yang didampingi oleh Propam Polres Kendal dan Ketua RT 02 RW 01 dusun Balun desa Tanjungmojo kecamatan Kangkung.
"Memang benar ada pengecekan dirumah salah satu anggota polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota. Sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur," kata AKP Rasban kepada awak media.
"Setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat menngecek rumah Brigadir Nur, dan pak RT setempat juga ikut waktu pengecekan tersebut," sambungnya.
Di rumah Brigadir Nur yang juga anggota Bhabinkamtibmas desa Tanjungmojo, Aipda IS tidak menemukan istrinya.
Karena saat dilakukan pengecekan, diduga W sudah melarikan diri terlebih dulu melalui pintu belakang.
"Waktu di cek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada dirumah Brigadir Nur karena diduga sudah melarikan diri." jelasnya.
Saat ini kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam Polres Kendal.
Rencananya, kasus tersebut akan di gelarkan pada hari Senin (06/10/2025)
(Teguh)

0 Komentar