Kendal - Mediapatinews.com || Kejaksaan Negeri Kendal bersama pemerintah kabupaten menggelar penandatanganan Adendem Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lounching Forum Kolaborasi Hukum Daerah ( Formasikuda) serta penyelenggaraan Edukasi Hukum Tematik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Senin (8-9-2025).
Kajari Lila Nasution mengatakan penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah.
Jika sebelumnya terbatas pada aspek pembangunan, aset dan pelaksanaan lelang, kini diperluas termasuk pendampingan terhadap pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana tetapi juga memiliki tugas penting dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Dengan Adendum kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum secara komprehensif" kata Kajari.
Kajari berharap Formasikuda diharapkan menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman hukum, memperluas koordinasi lintas sektor serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Setalah penanganan Adendum dilanjutkan dengan peluncuran Formasikuda. Kemudian di tutup dengan Edukasi Hukum Tematik, sebagai pemapar Raden Rara Ayu Priamsari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kendal.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Dyah Kartika Permanasari dan Lila Nasution. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Yg
(Teguh)

0 Komentar