Kendal - Mediapatinews.com || Angka perceraian di Kabupaten Kendal masih cukup tinggi, dari 1.934 kasus sampai tahun 2025, 1.755 perkara adalah kasus persecaian. Kasus perceraian itu sendiri terjadi karena perselisihan, dan cek Cok terus menerus.
Faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama kasus itu, disamping perselingkuhan , hubungan jarak jauha yang menjadi TKW. Hubungan jarak jauh ini sering menyebabkan perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Kendal H Ahmad Farhat Jumat 12-9-2025 mengatakan pengadilan agama akan terus berkomitmen mewujudkan. Visi dan misi Mahkamah Agung yakni mewujudkan Badan Pengadilan Indonesia yang Agung.
Untuk mencapai visi tersebut ada empal yakni program menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan badan peradilan dan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Kaitannya dengan visi Pengadilan Agama Kendal menghadirkan inovasi Gerakan Melayani Terintegrasi dan Inklusif (Gemati).
"Yang artinya melayani tanoa pamrih" kata Ahmad Farhat.
Dengan pelayanan Gemati diharapkan menjadi layanan yang penuh perhatian,telaten dan tulus. Khusuanya kepada masyarakat pencari keadilan.
Pihaknya juga akan melayani masyarakat dengan menghadirkan rasa aman, nyaman serta memberikan kemudahan akses dan memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dalam memperoleh layanan hukum dan keadilan
(Teguh)

0 Komentar