Pekerja Informal Juga Perlu Mendapat Perlindungan

Kendal, Mediapatinews.com || Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Patebon Senin 7 Juli 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Sektor Pekerja Informal yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu atas sinergi Fraksi PKB DPRD Kendal yang pada kesempatan tersebut hadir Muhamad Makmun, Dian Alfa Muhamad dan Khasanudin. Sementara dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ada Cicik Sulastri selaku kepala dinas dan Puput perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Khasanudin disebutkan bahwa pekerja informal seperti, penjual sosis, satue pedagang rumahan perlu mendapatkan perlindungan sosial sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan ada jaminan sosial dari pemerintah.

Oleh sebab itu pas kiranya bila pemerintah menghadirkan program jaminan sosial bagi pekerja informal.

Hal senada juga dikatakan Muhamad Makmun maupun Dian Alfa Muhamad bahwa pekerja informal layak memperoleh perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini pembayarannya sebesar Rp 16.800 per bulan " kata Muhamad Makmun.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Cicik Sulastri mengapresiasi sinergi ini sehingga pekerja informal mendapatkan perlindungan. Dan pada kesempatan itu peserta sosialisasi juga mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah terbayarkan pada Bulan Juli ini.

Puput perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan masyarakat memang perlu mendapat perlindungan sosial. Karena bila dalam bekerja terjadi hal yang tidak diinginkan memiliki jaminan sosial dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program yang ada adalah santunan kematian akibat kecelakaan kerja sampai dengan Rp 244 juta dan santunan jaminan kematian sampai dengan Rp 216 juta.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar