Kasus Dana Desa Kertosari Meluas, Dua Tersangka Dari Swasta Tersangkut

Kendal - Mediapatinews.com || Setelah Kepala Desa dan Sekretaris desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal tersangkut korupsi  dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, kini dua tersangka lain dari swasta juga terseret kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lila Nasution bersama Kepala Seksi Intelijen Muhamad Agung Wibowo Kamis 3 Juli 2024 mengatakan  dua tersangka adalah AK  selaku Direktur Perusahaan dan AAS sebagai kepala produksi.

Menurut Kajari keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemalsuan sertifikat kalibrasi alat uji beton serta mengubah spek  sehingga tidak sesuai dengan RAB. Disamping itu memproduksi redimik dengan menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar SNI dan SE Migas Bina Marga.

Setelah melakukan hal tersebut selanjutnya tersangka memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris Desa Kertosari.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik telah melakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 3 Juli 2025 sampai 22 Juli 2025" kata Kajari.

Kini keduanya ditahan di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan pasal 21 ayat 4 tentangvkekawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan di Desa Kertosari bermasalah berkaitan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp 550 juta.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar