Mediapatinews.com, Pati || Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga kuat tilep pengelolaan Dana Desa hingga mencapai ratusan juta rupiah, kini di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (4/6/2025)
Plt Kajari Pati, Lingga Nuarie, SH, MH melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya pada hari Selasa (3/6) kemarin, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial S.
"Tersangka adalah mantan Kades Kebonsawahan yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam melakukan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023," tulis Kasi Intel Kejari Pati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka mencapai sebesar Rp. 303.425.950.
"Dengan ini, pihaknya bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni yang dititipkan di Lapas Kelas II B Pati," lanjutnya.
Akibat kejadian itu, tersangka (S) diduga keras telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rohman

0 Komentar