Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Kaliwungu Berhasil Ringkus Pencuri Motor

Kendal - Medipatinews.com || Jajaran Reskrim Polsek Kaliwungu Kabupaten Kendal berhasil meringkus pencuri motor dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 18.30.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam Pers Conference di Polsek Kaliwungu Jumat 9-5-2025 mengatakan jajarannya berhasil mengamankan Januar alias Feri alamat Gang Nurul Huda Desa Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Kaliwungu" kata Kapolres.

Disebutkan pelaku berhasil membawa kabur Honda Beat H 3560 BSD warna coklat.

Yang menjadi korban adalah Tri Sismono seorang karyawan swasta alamat Desa Curug Sewu Patean Kendal.
Kronologis adalah waktu yang bersangkutan sholat kemudian tidur di Musholla Al Mujahidin Kampung Krajankulon Kecamatan Kaliwungu pada Senin 5 Mei 2025.

Ketika melihat korban tertidur dan tas miliknya terlepas dari badan, kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengambil tas yang didalamnya ada kunci kontak dan lainnya.

Kemudian tanpa waktu lama tersangka membawa kabur motor milik korban ke arah barat hingga tertangkap di Cirebon.
Penangkapan juga berkat kerja sama dengan Reskrim Arjawinangun Cirebon.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dan pernah di tahan.

Kapolres juga menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada atas kejahatan yang terjadi setiap saat.
Untuk motor demi keamanan perlu dipasang kunci ganda, demi keamanan bersama.

Ikut mendampingi Kapolres ada Waka Polres Kompol Indra Jaya Syahputra, Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto, Kasi Humas AKP Rasban.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar