Kendal - Medipatinews.com |
Kejaksaan Negeri Kendal mengadakan penerangan hukum di Kecamatan Cepiring. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Selasa (4-2-2025).
Yang memberikan pencerahan utama adalah Arga Indra Wirawan SH MH selaku Kasubsi Ipolsosbudhankam, IT dan Prodsarin pada Kejaksaan Negeri Kendal.
Disamping itu juga perwakilan dari Dispermasdes maupun Inspektorat.
Yang ikut dalam acara itu adalah Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara dan Kasi Pembangunan.
Arga Indra Wirawan dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini desa memiliki keuangan yang cukup besar.
Dengan dana itu aturan yang ada juga cukup banyak.
Oleh sebab itu pihaknya berharap agar jajaran kepala desa dan perangkatnya yang berkaitan dengan keuangan hati hati dalam menjalankan tugas. Laksanakan sesuai regulasi yang ada.
Bila ada keraguan komunikasikan pihak terkait.
"Jangan sampai bersentuhan dengan aparat hukum kaitannya dengan dana desa" kata Arga.
Menurut Arga saat ini Kejaksaan bukan lagi melakukan penindakan tapi menuju pada pembinaan dan pencegahan.
Pihaknya juga berharap kepala desa beserta jajarannya dolan ke kantor kejaksaan untuk berkonsultasi atau sejenisnya.
"Kami terbuka untuk semua kalangan" tambah Arga.
Plt Camat Cepiring Dwi Cahyo mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal yang melakukan penerangan hukum bagi kepala desa dan jajarannya.
Yang terpenting menurut Dwi Cahyo dalam melaksanakan tugas mematuhi aturan dan regulasi yang ada agar tidak ada masalah.
"Administrasi juga harus tertib agar tidak ada permasalahan di kemudian hari" kata Dwi Cahyo.
Ikut memberikan pengarahan perwakilan dari Dispermasdes dan Inspektorat Kendal.
(Teguh)

0 Komentar