Mendekati Pelaksanaan Pilkada Serentak 1.876 Pemilih di Kendal Terancam Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilih

Kendal - Medipatinews.com | KPU Kabupaten menyelenggarakan rapat koordinasi kaitannya dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan tanggal 21 November 2024 di Aula KPU Kendal.

Dalam rapat tersebut Dispendukcapil menyampaikan data bahwa masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Bawaslu Kendal ikut menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih. 

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan). 

Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini” ujar Hevy

Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman. 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan langkah aktif dengan membuka layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. 

Lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.

Bawaslu Berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.

Selanjutnya Bawaslu Kendal bekerjasama dengan Dispendukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu goes to school. Tujuannya mendorong pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman. Agar bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar