Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Akan Mengawal Kasus Ini Hingga Pengadilan

Kendal - Medipatinews.com | Pada Senin 28 Oktober 2024 Polres Kendal menggelar Pers Conference kaitannya dengan kasus pembunuhan santri di hutan Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan. Pers Conference dipimpin oleh Wakapolres Kompol Indra Jaya Syafputra, Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto dan Kasi Humas AKP Rasban.

Dalam release pihak polres mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Awalnya Nauval alias Ambon (21) warga Mungkid Magelang berkenalan dengan Siti Nurhaliza warga Brangsong melalui media sosial.

Setelah melakukan perkenalan, keduanya sepakat melakukan pertemuan dan jalan jalan ke berbagai tempat. Diantara alun alun Kendal, Pasar Kaliwungu dan Boja.
Sebelum sampai Boja terjadi cekcok, dan kemudian terjadilah pembunuhan yang sadis itu setelah sebelumnya korban tidak mau diajak bersetubuh. Akhirnya di cekik dan lehernya di gorok belati.

Tersangka yang juga karyawan swasta itu dijerat pasal 338 KUHP dan 285 serta pasal 365 ayat1, ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu Kuasa Hukum korban Novita Fajar Ayu Wardani dari LBH Nugis Jaya Justice Semarang yang mengikuti kegiatan Pers Conference mengatakan proses hukum sedang berjalan dan kita menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Untuk hasilnya kita tunggu saja yang pasti kita akan terus kawal permasalahan ini hingga pengadilan.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar