Sidang Sengketa Pilkada Kendal Terus Berlanjut Saat Ini Memasuki Sidang Terbuka

Kendal - Medipatinews.com | Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kendal terus berlanjut. Dengan pemohon pasangan Dico M Ganinduto- Ustadz Ali. Sebelumnya dilaksanakan sidang tertutup dua kali namun belum ada titik temu. Kali ini dilaksanakan dengan sidang terbuka yang dilaksanakan di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal Jumat (6-9-2024).

Sidang terbuka dihadiri Ustadz Ali didampingi Fajar Saka selaku kuasa hukum. Sementara dari pihak KPU komplit, Ketua Khasanudin didampingi empat komisioner lainnya bersama Gumilang Rangga Saputra dan Prioritas Hary Subekti selaku kuasa hukum.

Sidang diawali dengan beberapa argumen yang di sampaikan oleh pemohon, yang intinya berharap agar Paslon Dico-Ustazd Ali bisa mengikuti kontestasi Pilkada serentak 27 November mendatang.

Namun dari pihak termohon juga memiliki penolakan pasangan tersebut, diantarana partai politik tidak bisa mencalonkan dua Paslon. Sedangkan PKB sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Tika-Beni yang memperoleh rekomendasi dari DPP PKB.
Hasil musyawarah terbuka juga belum ada titik temu.

Menurut Ketua KPU Khasanudin menjelaskan pada musyawarah terbuka ini dibacakan gugatan oleh pemohon dan termohon. Selanjutnya musyawarah terbuka akan dilanjutkan dengan pihak terkait.

Pihaknya juga akan menampilkan bukti bukti baru dan pengesahan alat bukti.

Fajar Saka mengatakan bahwa hak hak dari pemohon dirugikan dengan KPU Kendal. Dengan proses ini nantinya pasangan Dico-Ustazd Ali bisa diterima pendaftarannya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria mengatakan nantinya akan dilakukan pembacaan dari pemohon dan jawaban termohon. Musyawarah juga akan terus dilanjutkan pada hari berikutnya.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar