Kendal - Medipatinews.com | Setelah di tolak oleh KPU ketika mengajukan pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati, tim dari Dico-Ustazd Ali mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kendal. Kedatangan tim Jumat (30-8-2024) sekitar pukul 14.30.
Mereka yang datang ke Bawaslu adalah Dico M Ganinduto, Ustadz Ali Nurudin sekaligus sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya ada Ketua DPC PKB Muhamad Makmun dan jajaran pengurus lainnya serta anggota DPRD Kendal yang baru.
Kepada awak media seusai menyerahkan berkas gugatan mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum menghormati hukum yang berlaku.
Sebagai warga negara juga akan terus memperjuangkan ikhtiar dalam mengikuti kontestasi Pilkada mendatang.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah menerima berkas pendaftaran .
Berkas tersebut syah menurut arahan DPP PKB.
Karena di tolak kami akhirnya mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Semoga apa yang kita lakukan berhasil dan membuahkan hasil sehingga pasangan Dico-Ustazd Ali bisa mengikuti Pilkada mendatang.
"Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal" kata Dico.
Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria menanggapi gugatan tersebut menerima dengan tangan terbuka berkas sudah kita terima.
Selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, bila ada yang kurang bisa dilengkapi kemudian, bila sudah komplit akan dilakukan rapat pleno dan di register.
"Waktu yang diperlukan sekitar 12 hari" kata Hevy.
Sementara itu di depan Kantor Bawaslu saat ini juga ada karangan bunga dari kalangan masyarakat.
Salah satu bertuliskan Jangan Gadaikan Undang Undang Dengan Kepentingan Sesaat yang di kirim oleh LSM Bapan Kendal, dengan Ketua R Unggul MM.
(Teguh)

0 Komentar